Kinerja Cemerlang! Tekab 308 Bekuk Komplotan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung

Bandar Lampung – Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus tiga dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita satu pucuk senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan lima butir amunisi aktif serta dua buah mata kunci letter T.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni AD (41), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan; TTS (44), warga Tanjung Karang Timur; dan TN. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa senjata api rakitan yang disita berasal dari Lampung Timur dan dibeli oleh pelaku seharga Rp3 juta.

“Senjata api ini dibeli oleh pelaku AD dari salah satu warga di Lampung Timur seharga tiga juta rupiah. Saat ini, asal-usul senpi tersebut masih kami dalami,” ujar Kombes Alfret dalam konferensi pers, Jumat (11/7/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa AD merupakan residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca, sedangkan TTS merupakan residivis kasus narkotika.

Dalam aksinya, AD berperan sebagai joki, TN sebagai eksekutor, dan TTS bertugas mengecat ulang motor hasil curian serta mengganti pelat nomor kendaraan.

“Sementara ini tercatat ada dua lokasi kejadian (TKP), namun penyelidikan terus kami kembangkan,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, kelompok ini menyasar sepeda motor jenis matik, khususnya Honda Beat. Motor hasil curian kemudian dijual seharga Rp2 juta. Para pelaku beraksi menggunakan mobil sewaan untuk melakukan survei dan memburu target.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi aktif, dua kunci letter T, serta satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!