AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin (27/10/25) atas dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek SPAM kabupaten pesawaran dengan nilai proyek mencapai 8 milyar.
Terdapat 4 tersangka dalam kasus proyek tersebut antara lain, DR merupakan mantan bupati pesawaran, serta 3 pihak lainnya SH, S, AL merupakan pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk melakukan pekerjaan proyek SPAM ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Kronologi singkat pada tahun 2021 pemerintah pesawaran melakukan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 10 m kepada kementerian pupr untuk pembangunan saluran penyediaan air minum (SPAM), dari usulan tersebut Kementerian PUPR menetapkan rencana fisik sebesar 8,4 milyar, proyek tersebut yang seharusnya dikerjakan oleh dinas perkim berubah menjadi pada dinas pupr kabupaten pesawaran karena adanya perubahan wewenang, dinas pupr pesawaran melakukan perubahan atas pekerjaan tersebut sehingga tidak sesuai dengan rencana kementerian pupr serta menyebabkan kerugian negara.
Asisten pidana khusus (Adpidsus) kejaksaan tinggi lampung Armen Wijaya mengatakan, Dendi Ramadhona dan ketiga lainnya ditetapkan menjadi tersangka atas proyek SPAM yang mengakibatkan kerugian mencapai 7 milyar, saat ini keempat tersangka akan ditahan di rutan way hui selama 20 hari kedepan demi proses penyidikan lebih lanjut.
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadona Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi


