Bandar Lampung – Provider My Republik diduga langgar aturan dengan melakukan penanaman tiang optik tanpa rekomendasi dan izin alias ilegal.
Terlebih lagi, saat ini Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman menegaskan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan rekomtek bagi seluruh provider hal ini dilakukan untuk realisasi tiang bersama.
Diketahui Provider My Republik melakukan penanaman tiang optik yang berlokasi di Jl. Tirtayasa, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pengawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Dekrison Menegaskan bahwa kegiatan penanaman tiang optik tersebut tak berizin.
“Gak ada izinnya untuk pemasangan tiang itu, kami sudah menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan ijin untuk penanaman tiang baru,” ujar Dekrison
Lebih lanjut Ia menjelaskan, jika tidak ada ijin maka akan kami surati untuk melakukan pembongkaran.
“Akan kami lakukan pemanggilan mauapun kami surati terkait kegiatan tersebut, kedepannya akan kami lakukan pembongkaran jika terbukti bersalah” tuturnya
Sementara itu, Lurah Campang Jaya Alfredo, membolehkan adanya penanaman tiang optik tersebut.
“Ya bang, untuk provider itu saya sudah menghimbau untuk izin dengan rumah warga yang akan dipasang dan harus koordinasi dengan rt setempat juga agar tidak membuat kabel semrawut” ujarnya.
Aturan mengenai pemasangan jaringan Fiber optik tertuang dalam Perwali kota Bandar Lampung nomor 8 tahun 2023 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Penyangga/Tiang Jaringan Kabel Fiber Optik Udara di Wilayah Kota Bandarlampung.
Dalam pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan pembangunan penyangga/tiang jaringan berkewajiban memiliki rekomendasi atau perizinan dari Pemkot Bandar Lampung.
Lebih jauh, terdapat sanksi yang diatur dalam perwali ini atas penyelenggaraan pembangunan penyangga/tiang FO yang tak melengkapi izin rekomtek.
Tertuang di pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa; Dalam hal pemanfaat tidak memiliki surat rekomendasi/perizinan dari Pemerintah Kota Bandarlampung, maka pemkot akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan penyangga/tiang dan jaringan kabel FO tanpa adanya peringatan tertulis sebelumnya. (*)