BANDAR LAMPUNG, 17 Juli 2025 – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur berhasil menangkap buronan kasus korupsi, K.M. alias A.S., pada Kamis (17/7) sekitar pukul 18.15 WIB.
Penangkapan berlangsung di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Operasi tersebut berjalan lancar dan tanpa perlawanan.
Tersangka K.M. masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak sekitar satu tahun terakhir, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Mess Guru MAN Insan Cendekia (IC) Lampung Timur tahun anggaran 2021 senilai Rp2,266 miliar. Kasus ini ditangani Kejari Lampung Timur sejak Mei 2024.
“Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa di manapun pelaku kejahatan bersembunyi, keadilan akan tetap mengejar mereka. Kami bertekad untuk menjaga integritas, mengawal proses hukum secara profesional, dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk lepas dari jerat hukum,” ujar Asisten Intelijen Kejati Lampung dalam keterangan tertulis.
Usai penangkapan, K.M. langsung dibawa ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung, selama 20 hari terhitung mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan potensi tersangka untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjalankan proses hukum secara transparan serta akuntabel. Keberhasilan ini disebut sebagai pesan tegas bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi di tengah masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum yang tegas dan humanis