AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) telah berkomitmen untuk melakukan penataan jaringan tiang Fiber Optik (FO) Internet melalui satu tiang bersama guna mengatasi kesemrawutan kabel yang ada di kota Bandar Lampung.
Namun sayangnya, tujuan pemkot bandar lampung harus dicederai dengan adanya penerbitan ijin yang dilakukan Dinas Perumahan dan Permukiman yang di tanda tangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung untuk penanaman tiang baru.
Padahal Aturan mengenai pemasangan jaringan Fiber optik tertuang dalam Perwali kota Bandar Lampung nomor 8 tahun 2023 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Penyangga/Tiang Jaringan Kabel Fiber Optik Udara di Wilayah Kota Bandarlampung.
Dalam pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan pembangunan penyangga/tiang jaringan berkewajiban memiliki rekomendasi atau perizinan dari Pemkot Bandar Lampung.
Dilanjutkan, pasal 5 huruf d diterangkan bahwa, bagi penyelenggara telekomunikasi jaringan kabel fiber optik udara yang akan melakukan pemasangan baru, hanya diperbolehkan melakukan pemasangan pada penyangga/ tiang yang telah disediakan / ditunjuk oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Awak media mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pemasangan tiang baru yang dilakukan oleh Fiber Star pada kelurahan sumur putri, kecamatan teluk betung selatan.
Pemasangan tiang tersebut diduga mendapatkan izin langsung dari sekdakot Bandar Lampung, hal tersebut diungkapkan oleh Lurah Sumur Putri Budi.
”Untuk pemasangan sudah ada izin langsung dari sekda, selanjutnya tanyakan saja kepada Disperkim” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung sedang dalam proses konfirmasi lebih lanjut.
Komitmen Palsu, Disperkim Terbitkan Ijin Pemasangan Tiang FO
