Setelah Periksa 7 Saksi, Polda Lampung Tahan 2 Oknum LSM Dugaan Pemerasan

BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung resmi menahan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial W dan F terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa tujuh orang saksi. Hal ini disampaikan saat konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Lampung, Selasa (23/9/2025).

Kronologi kasus bermula sejak Juli 2025, ketika tersangka W menghubungi korban dan memperkenalkan diri. Tak lama kemudian, tersangka mengirimkan sebuah berita melalui portal media miliknya yang berisi ancaman akan melakukan demonstrasi bila korban tidak merespons, sehingga menimbulkan rasa takut.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, didampingi Kasubdit PID AKBP Denni, menjelaskan bahwa korban sempat menerima pesan bernada ancaman dari W. Namun karena tidak dihiraukan, tersangka kemudian mempublikasikan berita yang isinya mengancam korban.

“Korban akhirnya bertemu dengan tersangka dan terjadi negosiasi. Awalnya diminta Rp40 juta, namun korban hanya mampu memberikan Rp20 juta. Karena dianggap kurang, tersangka kembali mengunggah berita bernada ancaman,” jelas Kombes Indra.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah minimarket di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, pada Minggu (21/9/2025) pukul 17.50 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:

satu unit mobil Toyota Rush warna hitam,

satu bilah celurit bersarung cokelat,

satu bilah badik bersarung cokelat,

pelat mobil yang telah diubah,

serta uang tunai Rp20 juta pecahan Rp100 ribu sebanyak 200 lembar.

Kedua tersangka kini ditahan di Polda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!