Ditreskrimum Polda Lampung Amankan 7 Perusuh Aksi Demo di DPRD

Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan tujuh orang perusuh dalam aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (8/9/2025).

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan, dari tujuh orang tersebut, satu orang berinisial FJ (23) ditetapkan sebagai tersangka. Sementara enam lainnya merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“FJ terbukti merakit bom molotov dan mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo dengan membawa bahan peledak tersebut,” ujar Indra.

Atas perbuatannya, FJ dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, Pasal 187 Bis KUHPidana, dan Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun terhadap enam ABH, polisi menerapkan tindakan diversi, yakni dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!