Bandar Lampung – Sebanyak 106 mahasiswa FKIP Universitas Lampung menjadi korban penipuan penyalahgunaan dana dalam kegiatan studi tour wisata dan akademik kuliah kerja lapangan (KKL), yang dijadwalkan berangkat pada 29/10/2024.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengatakan telah menangkap pelaku Ahmad Thohamudin (41) selaku penyedia agent travel perjalanan.
Kompol Hendrik menambahkan, akibat pembayaran yang belum terlunasi menyebabkan bus yang disewa tak kunjung datang.
Kegiatan KKL itu seharusnya berlangsung selama 10 hari dengan kota tujuan Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Bali.
“Pelaku (AT) ini sebenarnya telah bekerja selama 13 tahun menjadi penyedia jasa dalam beberapa kegiatan studi tour disekolah maupun kampus”. Ujar Kasat.
Dari hasil penyelidikan, pelaku memungut biaya Rp4,2 juta per orang, total kerugian diperkirakan mencapai Rp400 juta
Diketahui, pembayaran untuk akomodasi baru terbayar 10% dari total keseluruhan. Diduga, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan KKL malah digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran tunggakan study tour ditempat lain.
Akibat peritiwa tersebut Polisi mengamankan 1 rangkap surat perjanjian kerjasama, bukti transfser, proposal penawaran, dan print out rekening koran.
Saat ini pelaku ditahan di Polresta Bandar Lampung dan dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.