AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menjadi sorotan publik terkait kebijakan pengadaan barang dan jasa. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir (2025–2026), kampus tersebut tercatat menghabiskan anggaran sebesar Rp23.438.600.000 hanya untuk penyewaan komputer dan laptop.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, total anggaran tersebut terbagi ke dalam enam paket pengadaan.
Tahun 2025 terdapat tiga paket penyewaan dengan Total: Rp12.238.600.000
1. Sewa komputer dan laptop untuk laboratorium dan pelayanan pendidikan: Rp7.831.700.000
2. Sewa komputer dan laptop untuk laboratorium dan pelayanan pendidikan (Juli–Desember): Rp3.806.900.000
3. Pengadaan sewa komputer dan lab psikologi: Rp600.000.000
Tahun 2026 terdapat tiga paket penyewaan dengan Total: Rp11.200.000.000
1. Sewa komputer dan laptop untuk laboratorium dan pelayanan pendidikan: Rp4.000.000.000
2. Sewa komputer perpustakaan dan Fakultas Psikologi: Rp3.300.000.000
3. Sewa komputer dan laptop untuk laboratorium PTIPD: Rp3.900.000.000
Dalam 2 tahun saja UIN RIL telah menghabiskan anggaran untuk penyewaan komputer dan laptop sebesar Rp. 23.438.600.000, sementara itu yang lebih unik lagi pada tahun 2024 UIN RIL telah melakukan pembelian Komputer dan Laptop dengan menggunakan anggaran 2,5 miliar yang dalam sirup lkpp bernama paket Pengadaan Komputer untuk Laboratorium Komputer Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data 2.511.600.000, sementara itu pada tahun 2026 UIN RIL melakukan penyewaan komputer untuk Laboratorium yang sama sebesar 3,9 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Humas Fahmi, menjelaskan bahwa, anggaran tersebut untuk menyewa sebanyak 370 unit.
”Jumlah penyewaan sebanyak 370 unit dengan waktu penyewaan selama 1 tahun atau 12 bulan, dan anggaran yang digunakan hanya di bawah 10 M” ujarnya melalui pesan Whatsapp Rabu (22/7/2026).
Lebih lanjut menurut nya, skema penyewaan lebih efisien serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Penyewaan tersebut telah sesuai drngan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 jo. Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Melalui Penyedia, serta Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 08 Tahun 2023 tentang Penyediaan Kendaraan Dinas dan Alat Pengolah Data” tuturnya.
Terkait sorotan ihwal adanya dugaan tumpang tindih anggaran dengan pengadaan tahun sebelumnya—di mana adanya pembelian aset senilai Rp2,5 miliar untuk Lab PTIPD pada 2024—pihak kampus memberikan koreksi tegas.
Fahmi memastikan bahwa pada tahun 2024 tidak ada alokasi anggaran untuk pembelian komputer. Aktivitas pengadaan yang tercatat pada tahun tersebut murni berfokus pada skema penyewaan komputer, sehingga anggaran yang terdapat dalam RUP tidak terlaksana.
Kendati demikian, pihak kampus belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai rincian spesifikasi teknis komputer dan laptop yang disewa serta besaran nominal sewa per unit selama satu tahun.

Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, ditemukan perangkat komputer jenis Asus All-in-One (AiO) berprosesor Core i7 yang ditempatkan di laboratorium perpustakaan UIN RIL.

Hasil penelusuran melalui e-katalog Inaproc menunjukkan bahwa produk serupa ditawarkan di kisaran harga Rp21 juta per unit, yang sudah termasuk kelengkapan lisensi sistem operasi serta garansi resmi selama 3 tahun.


