Di Tengah Efisiensi, Pemkot Bandar Lampung Habiskan Anggaran Rp10 Miliar untuk Berwisata

Walikota Bandar Lampung Melepas Peserta Wisata Religi Februari Lalu. Dok/akuratlampung

AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung pada tahun 2025 menyiapkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk kegiatan wisata religi. Program tersebut tercatat dalam pos anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandar Lampung.

‎Dari total anggaran tersebut, Rp5 miliar dialokasikan melalui APBD 2025, dan Rp5 miliar lainnya melalui APBD Perubahan (APBD-P) tahun yang sama.

‎Kebijakan ini menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak yang menilai alokasi dana untuk wisata tidak terlalu mendesak, terlebih di tengah kebijakan efisiensi yang sedang digencarkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

‎Publik menilai Pemerintah Kota Bandar Lampung justru lebih memprioritaskan program bersifat seremonial dibandingkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

‎Sebagai informasi, Presiden Prabowo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
‎Dalam Inpres tersebut, terdapat beberapa poin penting yang ditujukan kepada para gubernur dan wali kota, di antaranya:

‎1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar.

‎2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.

‎3. Mengurangi belanja honorarium melalui pembatasan tim kerja.

‎4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur.

‎5. Memfokuskan alokasi anggaran pada peningkatan pelayanan publik.

‎Namun, instruksi tersebut dinilai belum sepenuhnya diterapkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, kegiatan wisata religi tersebut sebagian besar justru diperuntukkan bagi pegawai pemerintah, dengan pembagian kuota sekitar 50 orang per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau setara dengan satu bus.

‎Mengutip data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kota Bandar Lampung memiliki setidaknya 55 OPD yang terdiri atas dinas, badan, sekretariat, serta kecamatan.

‎Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah program wisata religi tersebut benar-benar untuk kepentingan masyarakat atau justru memiliki muatan politik tertentu.

‎Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, saat dihubungi awak media pada Selasa (4/11/2025) memberikan tangggapan untuk berjanji mengabari awak media untuk bertemu, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal ini.

BERITA TERKAIT
error: Content is protected !!