Audit BPK Lampung Dituding Formalitas, Dinas “Gemuk” Diduga Luput Dari Pemeriksaan

Akuratlampung, Bandar Lampung – Dugaan ketidakoptimalan dan persekongkolan dalam proses audit proyek-proyek bernilai puluhan milyar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung pada dinas yang memilki anggaran besar di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memicu reaksi tajam masyarakat yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk memeriksa dugaan bahwa audit yang dilakukan hanya menyentuh sebagian kecil paket proyek untuk formalitas sampling.

‎Alarm ketas yang cukup mencoreng citra lembaga pengawas keuangan negara tersebut disampaikan Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) Wilayah Lampung, Ichwan yang menyebutkan berdasarkan data dan informasi dari sumber internal, audit sejumlah proyek strategis dengan nilai cukup fantastis diduga tidak diperiksa secara proporsional dan tebang pilih.

‎”Padahal ada kemungkinan keuntungan keuangan negara dari pengembalian kelebihan pembayaran yang cukup besar serta potensi kerugian negara yang mengandung unsur tindak pidana korupsi akibat dugaan penyimpangan” terang Ichwan, dalam rilisnya yang diterima redaksi, Senin (2/3/2026).

‎Lebih lanjut Ichwan menjelaskan di dinas tersebut ada puluhan paket proyek pembangunan infrastruktur di tahun anggaran 2024 total sekitar Rp 560 milyar diperkirakan hanya 20% yang diaudit. Sisanya 80% patut diduga selesai dibawah tangan. “Hal yang sama juga patut diduga terjadi di tahun anggaran 2025 ini dengan anggaran kurang lebih Rp 500 milyar hanya sekitar 20% yang diperiksa” ujarnya.

‎Pihaknya menilai terdapat indikasi bahwa audit lebih banyak menyasar paket bernilai kecil hingga menengah, sementara proyek-proyek strategis tidak tersentuh secara optimal. “Kalau benar proyek besar tidak diperiksa secara proporsional, ini bisa melemahkan fungsi pengawasan keuangan negara,” ucap Ichwan.

‎Secara metodologis, lanjut Ketua JPSI Lampung, Ichwan, audit berbasis sampling memang diakui dalam standar pemeriksaan. Namun, publik mempertanyakan dasar penentuan sampel dan apakah proyek bernilai besar masuk kategori risiko tinggi yang semestinya diprioritaskan.

‎Sementara itu, berdasarkan penelusuran data alokasi anggaran tahun 2024 dan tahun 2025, dinas atau instansi dengan anggaran “gemuk” dimaksud tak lain Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. JPSI menduga adanya upaya BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung membacking dinas tersebut secara terstruktur dan sistematis dalam melakukan pemeriksaan formalitas sehingga akan tetap menerima predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

‎”Beberapa hal utama yang kami sampaikan dalam laporan pengaduan kami diantaranya, kriteria penentuan sampel audit, proporsi proyek besar yang diperiksa, kesesuaian dengan standar pemeriksaan negara, serta tindak lanjut temuan tahun sebelumnya yang dilakukan berulang” kata Ichwan.

‎Pihaknya meminta aparat hukum melakukan klarifikasi guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun potensi unsur pidana dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Proyek bernilai besar yang seharusnya mendapat prioritas pemeriksaan karena dampaknya signifikan terhadap keuangan daerah

‎“Kami tidak menuduh, tapi kami menyampaikan fakta dugaan yang harus diuji secara terbuka. Kalau benar pemeriksaan keuangan bisa diatur, kalau benar opini bisa dibagi karena kedekatan kekuasaan, maka ini bukan lagi soal angka, tapi soal rusaknya keadilan dan pengkhianatan terhadap uang rakyat” tandas Ichwan. (*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan