Akuratlampung, Bandar Lampung – Anggaran kegiatan publikasi media di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung tahun 2025 sebesar Rp1.766.303.103 menuai sorotan. Pasalnya, muncul dugaan adanya permintaan fee hingga 50 persen dari nilai kerja sama yang diajukan media.
Informasi tersebut mencuat saat sejumlah awak media menawarkan kerja sama publikasi kepada Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung, baik untuk media online maupun media cetak. Dalam proses pengajuan berkas, disebut-sebut terdapat permintaan setoran sebagai syarat agar kerja sama dapat disetujui.
Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut praktik tersebut bukan hal baru.
“Sudah biasa di sini setornya 50 persen. Kalau tidak setor, media tidak akan diterima untuk kerja sama,” ujarnya.
Narasumber juga mengungkapkan bahwa kerja sama media diduga hanya dikuasai pihak-pihak tertentu.
“Kerja sama di sini dikuasai oleh pihak tertentu karena pembagiannya lebih besar. Banyak juga media yang terdaftar dari luar daerah dan tidak memiliki kantor di Bandar Lampung,” tambahnya.
Selain dugaan setoran, sumber tersebut turut menyoroti minimnya transparansi dalam pengelolaan kerja sama media. Ia menyebut terdapat media yang secara administratif terdaftar, namun aktivitas peliputannya tidak jelas.
“Banyak media yang kerja sama itu seperti ‘siluman’. Medianya ada, tapi wartawannya tidak pernah terlihat meliput, tahu-tahu sudah terdaftar kerja sama,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas DPRD Kota Bandar Lampung, Dody, dikonfirmasi terkait permintaan fee tersebut membantah, tidak ada.
”Nda ada loh” ujarnya melalui pesan Whatsapp.
Terkait adanya media siluman yang mendapatkan kerja sama, Dody tidak memberikan jawaban.
Aturan Hukum Terkait
Sebagai pelayan publik, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan bebas dari praktik korupsi. Meminta atau menerima uang yang berkaitan dengan jabatan merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berujung pada sanksi pidana.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam Pasal 12 huruf e disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
Selain itu, Pasal 5 dan Pasal 11 mengatur bahwa menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban termasuk kategori suap.
Dari sisi disiplin kepegawaian, ASN juga terikat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menjaga integritas dan dilarang menyalahgunakan wewenang. Pelanggaran dapat berujung sanksi berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Anggaran Publikasi Rp1,7 Miliar, Sekretariat DPRD Bandar Lampung Diduga Minta Fee 50 Persen


