Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pria berinisial FS (32), warga Kelurahan Kupang Kota, Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Ia ditangkap karena merampas dua unit ponsel, termasuk ponsel inventaris sebuah indekos di Jalan Hi. Juanda, Enggal, Bandar Lampung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, FS datang bersama rekannya berinisial HL dengan membawa senjata tajam. Mereka menggedor kamar yang dihuni YS dan korban YN.
“Pelaku mengaku merasa ditantang oleh seseorang melalui pesan WhatsApp dari ponsel milik YS. Ia kemudian datang bersama temannya membawa pedang sambil menggedor pintu kamar,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam keterangannya pada Senin (7/4/2025).
Mendengar suara gedoran, YS dan YN keluar kamar. FS lalu menuduh YN sebagai pengirim pesan tantangan. Meskipun korban membantah, pelaku tetap merangsek masuk ke kamar dan merampas ponsel YN sambil mengancam dengan senjata tajam.
Tak berhenti di situ, FS juga mengambil satu unit ponsel milik indekos yang berada di meja resepsionis sebelum melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus FS. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis samurai, satu unit iPhone 15 milik korban, serta satu unit ponsel Infinix milik indekos.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelas Kombes Pol Alfret.