Cekcok Rumah Tangga Berujung Maut, Suami di Teluk Betung Timur Cekik Istri hingga Tewas

Bandar Lampung – Misteri penemuan mayat perempuan di area Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur, pada Minggu (25/5/2025) dini hari, akhirnya terungkap. Korban berinisial N (29), ditemukan warga tertelungkup di atas sepeda motor dengan darah keluar dari telinga dan hidung.

Pelaku, H (32), yang tak lain adalah suami korban, telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Timur atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian. H merupakan warga Jalan Teluk Semangka, Kota Karang, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, peristiwa tragis itu dilatarbelakangi konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama.

“Antara pelaku dan korban sudah sering cekcok. Mereka sudah pisah rumah selama tiga bulan. Sebelum kejadian, pelaku sempat mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ditolak,” ujar Kapolresta, Selasa (27/5/2025).

Dalam penelusuran aparat, terungkap bahwa selama 10 tahun menjalani pernikahan, pasangan ini kerap terlibat pertengkaran, bahkan hingga terjadi kekerasan, yang diduga dipicu persoalan ekonomi.

Pada malam kejadian, pelaku bersama rekannya berinisial R menunggu korban di gang sempit dekat Pasar Kota Karang—jalur yang biasa dilewati korban sepulang bekerja sebagai ojek antar-jemput karyawan (abudemen). Saat korban melintas, pelaku menghentikan motornya dan terjadi adu mulut.

Cekcok memuncak hingga pelaku mendorong dan mencekik korban, kemudian membantingnya ke arah sepeda motor. Korban terjatuh dan mengeluarkan suara seperti orang mendengkur. Pelaku lalu meminta rekannya R untuk membantu meletakkan tubuh korban di atas motor dalam keadaan tertelungkup, sebelum meninggalkan lokasi.

Ironisnya, pelaku sempat berpura-pura berduka dan ikut mengurus jenazah korban hingga proses pemakaman.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa dua unit sepeda motor (Yamaha Jupiter Z dan Mio), pakaian korban, serta dua ponsel milik korban dan pelaku. Sementara itu, polisi masih memburu keberadaan R untuk dimintai keterangan.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten ini di Proteksi !!