Kejagung OTT Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Akuratlampung, Jakarta:

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10/2024).

Ketiganya ditangkap atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita miliaran rupiah uang kasus suap kepada tiga hakim PN Surabaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, barang bukti didapat ketika penyidik menggeledah properti tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

“Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR,” ungkap Qohar, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/10/2024).(*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten ini di Proteksi !!