Akuratlampung, Jakarta:
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10/2024).
Ketiganya ditangkap atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita miliaran rupiah uang kasus suap kepada tiga hakim PN Surabaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, barang bukti didapat ketika penyidik menggeledah properti tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
“Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR,” ungkap Qohar, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/10/2024).(*)