Pilkada Langsung atau Lewat DPRD: Jangan Mundur dari Demokrasi

Oleh : Candrawansah Pengamat Politik Universitas Muhamadiyah Lampung

‎Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka. Model ini memang pernah diterapkan sebelum Reformasi. Namun sejak 2005, Indonesia memilih jalan berbeda: kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sistem ini berjalan hampir dua dekade dan menjadi salah satu capaian penting demokrasi pasca-Reformasi.

‎Perdebatan pun tak terelakkan. Sebagian pihak menilai pemilihan melalui DPRD lebih efisien dan menekan biaya politik. Di sisi lain, banyak yang khawatir langkah ini justru menjadi kemunduran demokrasi. Masyarakat pun terbelah, menimbang untung dan rugi dari dua model tersebut.
‎Pemilihan kepala daerah secara langsung sejatinya memberi ruang luas bagi rakyat untuk mengenal calon pemimpinnya.

‎Melalui kampanye, dialog publik, dan interaksi langsung, masyarakat dapat menilai visi, misi, serta kapasitas calon. Proses ini bukan sekadar memilih, tetapi juga membangun ikatan psikologis dan politik antara pemimpin dan rakyat. Di sinilah ruh demokrasi bekerja.

‎Persoalan utama yang sering dijadikan alasan untuk mengubah sistem adalah tingginya biaya politik dan maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Namun, masalah ini tidak serta-merta diselesaikan dengan mengalihkan pemilihan ke DPRD. Justru akar masalahnya terletak pada lemahnya regulasi dan peran partai politik dalam menyiapkan calon.

‎Partai politik seharusnya menjadi gerbang utama penyaringan calon kepala daerah yang berintegritas dan berkapasitas. Sayangnya, fungsi kaderisasi dan seleksi sering kali dikalahkan oleh pragmatisme politik. Yang dibutuhkan saat ini adalah pembenahan serius: memperkuat kaderisasi, menutup celah mahar politik, serta menerapkan sanksi tegas terhadap praktik politik uang tanpa pandang bulu.

‎Perlu dicatat, pemilihan melalui DPRD pun tidak sepenuhnya bebas dari potensi transaksi politik. Alih-alih menghilangkan politik uang, sistem ini justru berisiko memindahkan praktik tersebut ke ruang yang lebih sempit dan tertutup dari pengawasan publik.

‎Dari sisi politik praktis, dukungan sejumlah partai besar terhadap wacana pemilihan melalui DPRD memang membuka peluang realisasi kebijakan ini. Namun keputusan strategis semacam ini tidak seharusnya hanya ditentukan oleh hitung-hitungan politik elite. Suara publik dan dampaknya terhadap kualitas demokrasi harus menjadi pertimbangan utama.

‎Pemilihan kepala daerah secara langsung bukan sekadar mekanisme elektoral, tetapi juga sarana pendidikan politik masyarakat. Kampanye, debat, dan partisipasi publik membentuk kesadaran politik warga. Jika pilkada dialihkan ke DPRD, ruang pembelajaran ini akan menyempit, bahkan berpotensi hilang sama sekali.

‎Demokrasi memang mahal, tetapi kemunduran demokrasi jauh lebih mahal. Alih-alih kembali ke sistem lama, yang dibutuhkan adalah keberanian untuk memperbaiki sistem yang ada. Pilkada langsung masih relevan, selama negara dan partai politik sungguh-sungguh membenahinya.

BERITA TERKAIT
error: Content is protected !!