AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Alih fungsi Gedung Pasar UMKM di kawasan PKOR Way Halim Bandar Lampung menjadi kantor organisasi pengusaha menuai sorotan publik. Aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berupa gedung baru yang sebelumnya dirancang sebagai pusat aktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini disebut digunakan sebagai kantor Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait kebijakan pemanfaatan aset pemerintah daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dan dasar kebijakan penggunaan gedung tersebut.
Menurut Ichwan, apabila memang terjadi perubahan fungsi terhadap gedung tersebut, pemanfaatannya seharusnya tetap diarahkan untuk kepentingan instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
“Kalau pun dialihfungsikan, akan lebih tepat apabila gedung tersebut dimanfaatkan untuk kantor pemerintah seperti Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau UPTD di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, atau bahkan dimanfaatkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga yang memang berada dalam kawasan PKOR,” ujar Ichwan.
Ia juga menegaskan bahwa organisasi pengusaha pada prinsipnya merupakan mitra pemerintah dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun demikian, menurutnya, keberadaan organisasi pengusaha seharusnya memberikan kontribusi nyata bagi daerah, bukan justru menimbulkan persepsi menjadi beban bagi pemerintah dengan menggunakan aset milik pemerintah.
“Sebagai kumpulan pengusaha, seharusnya mereka memberikan kontribusi kepada pemerintah dan daerah. Bukan justru sebaliknya menggunakan aset pemerintah, yang akhirnya terkesan menjadi beban bagi pemerintah,” tegasnya.
Ichwan menambahkan bahwa transparansi dalam pengelolaan aset daerah sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Karena itu, JPSI mendorong pemerintah daerah untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai dasar kebijakan alih fungsi gedung tersebut, termasuk mekanisme pemanfaatan aset daerah agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pengelolaan aset pemerintah harus akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Lampung,” tutupnya.
JPSI Pertanyakan Alih Fungsi Gedung Pasar UMKM PKOR Jadi Kantor HIPMI Lampung


