AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Pemutihan pajak kendaraan bermotor inisiasi Pemerintah Provinsi Lampung telah diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, program ini demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan stimulus ekonomi daerah.
Program pemutihan pajak ini berlangsung di semua kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Lampung yang dimana masyarakat diwajibkan hanya membayar pajak 1 tahun dengan menghapuskan tunggakan pajak sebelumnya.
Menanggapi perpanjangan pemutihan pajak tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung mengajak masyarakat khususnya yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera membayar pajak kendaraan disaat pelaksanaan pemutihan berlangsung.
Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri melalui Kepala Bidang Pajak Gunawan, mengingatkan pentingnya momen pemutihan pajak.
”Momen pemutihan ini kan bisa dibilang jarang, maka dari itu masyarakat manfaatkan program ini, apalagi sekarang telah diperpanjang sampai dengan 31 Oktober, karena masyarakat yang baik ialah yang taat pajak” ujarnya Jum’at (8/8/2025).
Menurutnya, jika masyarakat menggunakan momen ini akan berdampak pada perkembangan infrastruktur.
”Pajak ini kan termasuk dalam pendapatan daerah, sudah pasti akan digunakan untuk membangun daerah, maka jika pendapatan naik akan berdampak juga terhadap infrastruktur yang ada di kota Bandar Lampung ” tukasnya.
Kendati demikian, Gunawan menghimbau kepada perusahaan yang memiliki kendaraan jangan sampai menunggak.
”Untuk perusahaan yang beraktivitas di Kota Bandar Lampung agar selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor mulai dari kendaraan angkut maupun alat berat, karena dengan begitu daerah kita dapat terus berkembang” imbuhnya.
Lebih lanjut Ia menerangkan, Pemkot Bandar Lampung terus berupaya untuk meningkatkan PAD demi tercapainya Kota Metropolitan dengan kemandirian.