Akuratlampung, Bandar Lampung – Polemik proyek pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pengajaran terus menjadi perbincangan. Proyek tersebut disinyalir memiliki sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) Provinsi Lampung, Novansyah, menilai pekerjaan tersebut terkesan pemborosan anggaran.
“Anggaran Rp400 juta cukup besar, namun proyeknya tidak selesai secara tuntas. Seharusnya proyek seperti ini tidak perlu dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Menurut Novansyah, di tengah kondisi defisit anggaran Pemerintah Provinsi Lampung, proyek tersebut dinilai tidak tepat sasaran.
“Kondisi keuangan pemerintah provinsi pada 2025 mengalami defisit cukup besar hingga berdampak tunda bayar. Seharusnya proyek-proyek seperti ini tidak diajukan dalam perencanaan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Novansyah menduga adanya permainan di balik pelaksanaan proyek tersebut.
“Proyek ini sudah dilakukan serah terima (FHO), aneh jika kondisinya masih seperti sekarang. Jika alasannya anggaran tidak cukup, seharusnya yang dibenahi terlebih dahulu adalah bagian yang rusak. Di dalam pagar masih banyak tembok hancur. Saya menduga ada permainan dalam proyek ini,” tegasnya.
Atas indikasi tersebut, Novansyah menyatakan pihaknya akan melaporkan proyek TPU Pengajaran ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Terdapat indikasi yang mengarah ke tindak pidana, mulai dari perencanaan yang dipaksakan hingga pekerjaan yang diduga tidak sesuai. Karena itu kami akan melaporkan proyek ini ke Kejati Lampung untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat agar tidak terjadi kerugian keuangan negara serta pembangunan di Provinsi Lampung ke depan bisa lebih efektif dan tepat sasaran.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah Tembok Masih Mengalami Kerusakan, PKPCK: Anggaran Rp400 Juta Tak Cukup
Proyek rehabilitasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pengajaran di Kota Bandar Lampung menuai sorotan tajam. Dengan anggaran mencapai Rp400 juta, hasil pekerjaan di lapangan dinilai tidak sebanding, lantaran perubahan fisik TPU terlihat minim dan sejumlah bangunan tembok masih dalam kondisi rusak.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas perencanaan serta realisasi penggunaan anggaran. Pasalnya, proyek rehabilitasi diharapkan mampu memperbaiki kondisi infrastruktur TPU secara menyeluruh, bukan hanya pada bagian tertentu.
Kepala Bidang Gedung Vivi melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung, Budi, menegaskan bahwa seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pagu anggaran yang tersedia.
“Pekerjaan sudah selesai. Dengan anggaran Rp400 juta, pekerjaan yang dapat dilakukan memang sebatas itu,” ujar Budi, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, masih adanya pagar panel beton di bagian dalam TPU yang tampak miring dan rusak tidak termasuk dalam pekerjaan karena disebut sebagai aset milik warga, bukan aset pemerintah daerah.
“Tembok tersebut milik warga, sehingga tidak kami lakukan perbaikan,” jelasnya.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah tembok di area TPU yang mengalami kerusakan cukup parah. Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa perencanaan proyek belum disusun secara komprehensif, sehingga anggaran yang cukup besar tidak berdampak signifikan terhadap perbaikan keseluruhan kawasan TPU.
Budi mengakui bahwa tidak seluruh sisi tembok dilakukan pembongkaran. Beberapa bagian hanya mendapat penambahan volume tanpa pembongkaran total.
“Pembongkaran hanya dilakukan pada tembok bagian kanan dan depan sisi kanan gerbang. Sisi lainnya hanya penambahan volume,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa proyek rehabilitasi tersebut dilaksanakan berdasarkan proposal permintaan dari masyarakat. Meski demikian, keterbatasan anggaran disebut menjadi alasan utama tidak maksimalnya pekerjaan.
“Permintaan memang datang dari warga, tetapi dengan anggaran yang ada, pelaksanaan hanya bisa dilakukan sebagian,” ujarnya.
GERMAK Akan Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek TPU Pengajaran ke Kejati


