AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Program ibadah umroh dan wisata rohani Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yang selama ini menjadi salah satu program andalan di era kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana kini menjadi sorotan. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program tersebut pada 2025, mulai dari mekanisme penetapan peserta yang dinilai belum sesuai ketentuan hingga perencanaan anggaran yang tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah secara memadai.
Di tengah temuan tersebut, anggaran untuk program serupa pada 2026 justru tercatat mencapai Rp82,4 miliar, berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Program umroh dan wisata rohani selama ini ditujukan sebagai bentuk penghargaan kepada tokoh agama, masyarakat, maupun pihak yang dinilai berjasa dalam pembangunan Kota Bandar Lampung. Program tersebut telah berjalan sejak era kepemimpinan Wali Kota sebelumnya dan berlanjut hingga saat ini.
Namun, hasil pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan program pada 2025 memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemilihan peserta, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta kesesuaian alokasi anggarannya dengan kondisi keuangan daerah.
Dalam laporannya, BPK mengungkapkan lima persoalan utama terkait pelaksanaan program ibadah umroh dan wisata rohani/religi Pemkot Bandar Lampung.
1. Pedoman Kegiatan Belum Mengatur Kriteria Peserta secara Jelas
BPK menemukan pedoman kegiatan umroh dan wisata religi Pemkot Bandar Lampung belum mengatur secara jelas dan terukur kriteria peserta yang ditunjuk langsung. Pedoman tersebut juga belum menjelaskan mekanisme seleksi oleh Tim Seleksi.
Padahal, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2023 yang telah diubah melalui Perwali Nomor 6 Tahun 2025 mengatur bahwa penerima penghargaan harus melalui seleksi Tim Seleksi dan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.
BPK juga menemukan tidak adanya surat keputusan (SK) pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dipersyaratkan dalam pedoman kegiatan. Kondisi tersebut dinilai tidak selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
2. Pemilihan Peserta Umroh Dinilai Belum Memadai
Dalam pemeriksaannya, BPK mengungkapkan peserta umroh dipilih langsung oleh wali kota dalam berbagai kegiatan, seperti car free day serta kunjungan ke kecamatan dan kelurahan.
Warga yang mampu menjawab kuis dalam kegiatan tersebut kemudian ditunjuk menjadi peserta tanpa melalui proses seleksi lanjutan.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan tidak adanya Tim Seleksi yang menjalankan mekanisme pemilihan sebagaimana diatur dalam pedoman kegiatan.
BPK menilai proses pemilihan tersebut belum dilaksanakan secara selektif sesuai ketentuan pemberian penghargaan berdasarkan perlombaan atau prestasi.
3. Penetapan Peserta Wisata Rohani Menjadi Sorotan
Persoalan serupa ditemukan dalam pelaksanaan program wisata rohani/religi pada 2025.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, sebanyak 3.144 peserta wisata rohani ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 226/I.02/HK/2025. Sementara itu, sebanyak 3.302 penerima bantuan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 767/I.02/HK/2025.
Berdasarkan konfirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), peserta dipilih langsung oleh wali kota. Mereka berasal dari sejumlah kelompok masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga instansi vertikal yang ditunjuk untuk mengikuti kegiatan wisata rohani/religi.
Temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi BPK terhadap mekanisme penetapan peserta program yang menggunakan anggaran daerah.
4. Tim Verifikasi Tidak Menyusun Kertas Kerja yang Memadai
BPK juga menemukan tim verifikasi dan sekretariat yang dibentuk melalui Keputusan Wali Kota Nomor 77/I.02/HK/2025 tidak menyusun kertas kerja secara memadai.
Dokumen tersebut semestinya menjadi dasar dalam proses pengusulan dan penetapan peserta, termasuk untuk memastikan calon penerima telah memenuhi kriteria serta persyaratan yang berlaku.
Padahal, tim verifikasi dan sekretariat memiliki tugas memeriksa kelengkapan dokumen serta memastikan kesesuaian persyaratan calon penerima bantuan.
Tidak memadainya dokumentasi pemeriksaan itu membuat proses verifikasi dan penetapan peserta tidak didukung kertas kerja yang cukup sebagaimana diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan.
5. Anggaran Tidak Mempertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah
Temuan lain berkaitan dengan perencanaan anggaran program umroh dan wisata rohani/religi.
BPK mengungkapkan Pemkot Bandar Lampung mengalami kekurangan dana untuk membiayai belanja sebesar Rp42,55 miliar pada 2025.
Di sisi lain, anggaran untuk kegiatan ibadah umroh dan wisata rohani/religi mencapai Rp69,67 miliar.
BPK menegaskan belanja tersebut bukan merupakan belanja wajib dan mengikat. Karena itu, perencanaannya perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta efisiensi penggunaan APBD.
Atas sejumlah temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Bandar Lampung menunda realisasi belanja kegiatan ibadah umroh dan wisata religi/rohani hingga terdapat peraturan wali kota yang memuat kriteria terukur sebagai acuan penetapan calon peserta.
BPK juga merekomendasikan agar Sekretaris Daerah memperhatikan kemampuan keuangan daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan belanja.
Meski pelaksanaan program pada 2025 menjadi sorotan BPK, data yang diperoleh dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP menunjukkan Pemkot Bandar Lampung kembali mengalokasikan anggaran besar untuk program serupa pada tahun anggaran 2026.
Berdasarkan data tersebut, total anggaran yang tercatat untuk program umroh dan wisata religi mencapai Rp82,4 miliar.
Anggaran itu terdiri atas sekitar Rp69 miliar untuk program umroh dan Rp13,4 miliar untuk wisata religi.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut Pemkot Bandar Lampung atas temuan dan rekomendasi BPK, khususnya terkait penetapan peserta berdasarkan kriteria yang terukur serta kemampuan keuangan daerah.
Persoalan ini juga perlu dilihat dalam konteks kebijakan fiskal Pemkot Bandar Lampung. Pada 2026, pemerintah kota diketahui melakukan pinjaman sebesar Rp200 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prioritas penggunaan anggaran daerah: bagaimana Pemkot Bandar Lampung menyeimbangkan program umroh dan wisata rohani dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur serta kemampuan keuangan daerah?
Terlebih, BPK telah mengingatkan agar perencanaan program yang bukan merupakan belanja wajib dan mengikat mempertimbangkan kapasitas fiskal serta efisiensi penggunaan APBD.
Karena itu, besarnya anggaran program pada 2026 menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut, termasuk apakah rekomendasi BPK atas pelaksanaan kegiatan pada 2025 telah ditindaklanjuti dan apakah mekanisme penetapan peserta telah diperbaiki.
Hingga berita ini disusun, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan dan Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat Jhoni Asman belum memberikan keterangan terkait temuan BPK maupun rekomendasi atas pelaksanaan program umroh dan wisata rohani tersebut.
Keterangan dari pihak Pemkot Bandar Lampung diperlukan untuk menjelaskan tindak lanjut atas rekomendasi BPK, dasar penetapan anggaran 2026, serta mekanisme seleksi peserta yang akan diterapkan dalam pelaksanaan program tahun ini.
Skandal Program Umroh dan Wisata Rohani Pemkot Bandar Lampung: Anggaran Rp82,4 Miliar hingga Temuan BPK

