Bandar Lampung – Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang perempuan berinisial MY (42), warga Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada Jumat (4/4/2025) malam. MY ditangkap lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap MY dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di rumah pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,86 gram yang disimpan di dalam lemari di kamar MY.
“Pelaku ada dua orang, satu lagi berinisial ND (34), yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kombes Pol Alfret pada Sabtu (5/4/2025).
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah sekitar rumah pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif.
“Kami menerima informasi bahwa rumah pelaku sering didatangi orang-orang berbeda setiap malam. Berdasarkan itu, kami melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa rumah tersebut dihuni oleh ND dan MY,” ujar Kompol Made.
Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil menangkap MY dan menemukan barang bukti sabu di rumahnya. MY mengaku bahwa narkoba tersebut milik pacarnya, ND, dan dia hanya bertugas menjual sabu atas perintah ND.
“Rumah MY dijadikan tempat transaksi narkoba, seperti layaknya warung. Pembeli datang langsung ke sana, dan MY melayani mereka atas perintah ND,” kata Kompol Made.
MY mengungkapkan bahwa ia terjun dalam bisnis haram ini bersama ND selama tiga bulan. Mereka membeli sabu dari bandar sebanyak 10 gram yang habis terjual dalam waktu satu minggu. Wilayah peredaran sabu ini meliputi Sukajawa Baru dan Tanjung Karang Barat.
Pelaku MY mengaku terpaksa menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sebagai modal untuk menikah dengan ND. Dalam satu minggu, dia dapat meraup keuntungan hingga Rp 2 juta.
Terhadap MY, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.