Setahun Lebih Jalan Rusak Tak Diperbaiki, Warga Pertanyakan Kinerja dan Prioritas Anggaran Pemkot Bandar Lampung

AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Ruas Jalan Mawar Merah di Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, mengalami kerusakan parah selama lebih dari satu tahun tanpa penanganan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap kinerja Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang memiliki tanggung jawab langsung atas pemeliharaan infrastruktur jalan.

‎Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan kondisi jalan berlubang, permukaan tidak rata, serta genangan air saat hujan. Kerusakan tersebut kerap menyulitkan aktivitas warga dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara roda dua.

‎Warga setempat, Fikri, menyebut pembiaran jalan rusak ini sebagai bukti lemahnya respons pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

‎“Kerusakan ini bukan baru terjadi, sudah lebih dari satu tahun. Namun tidak ada tindakan nyata. Ini menunjukkan minimnya kepedulian pemerintah terhadap infrastruktur lingkungan,” ujarnya.

‎Menurut Fikri, masyarakat tidak menuntut program pembangunan besar atau proyek mercusuar. Yang dibutuhkan hanyalah pemenuhan fasilitas publik dasar yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

‎“Jalan adalah infrastruktur vital. Jika dibiarkan rusak, dampaknya langsung ke keselamatan, kenyamanan, dan aktivitas ekonomi warga,” tegasnya.

‎Ia juga mempertanyakan arah kebijakan anggaran Pemkot Bandar Lampung. Di tengah banyaknya jalan lingkungan yang rusak, pemerintah justru dinilai lebih mengedepankan alokasi dana hibah dan kegiatan yang manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat.

‎“Prioritas anggaran patut dipertanyakan. Saat jalan rusak di banyak titik, pemerintah seharusnya fokus pada kebutuhan mendasar warga, bukan kegiatan yang cenderung seremonial,” imbuhnya.

‎Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pemeliharaan jalan secara berkala untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

‎Selain itu, prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan pembangunan.

‎Namun hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pekerjaan Umum belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi awak media kepada Kepala Dinas PU Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, serta Kepala Bidang Bina Marga, Bayu, tidak mendapatkan respons.

‎Sikap bungkam tersebut semakin memperkuat kesan lemahnya transparansi pemerintah daerah dalam menyikapi keluhan masyarakat. Pembiaran infrastruktur rusak di wilayah perkotaan ini dinilai bertolak belakang dengan semangat pelayanan publik dan pembangunan yang berkeadilan.

‎Kondisi Jalan Mawar Merah kini menjadi simbol persoalan infrastruktur yang belum terselesaikan di Kota Bandar Lampung, sekaligus cerminan persoalan perencanaan dan prioritas pembangunan yang perlu segera dievaluasi.

BERITA TERKAIT
error: Content is protected !!