AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Program Sekolah Menengah Atas (SMA) Siger yang digagas Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dengan dalih menyelamatkan anak kurang mampu dan putus sekolah kini berada di ujung tanduk. Niat baik yang diklaim sebagai solusi pendidikan justru berubah menjadi persoalan hukum dan administrasi setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan sekolah tersebut tidak layak mengantongi izin operasional.
Hasil verifikasi faktual Disdikbud Provinsi Lampung pada 2 Februari 2026 mengungkap bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda sebagai pengelola SMA Siger tidak memenuhi syarat mendasar pendirian satuan pendidikan.
“Secara aturan, yayasan ini tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Artinya, operasional SMA Siger tidak bisa dilegalkan,” tegas Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amrico, saat konferensi pers, Selasa (3/2/2026).
Temuan paling krusial, lanjut Thomas, adalah ketiadaan aset atas nama yayasan serta pelanggaran jam belajar minimal delapan jam per hari yang ditetapkan pemerintah.
“Mereka tidak memiliki aset resmi atas nama yayasan. Selain itu, jam belajar juga tidak sesuai ketentuan. Ini bukan pelanggaran kecil, tapi menyangkut standar dasar sekolah,” ujarnya.
Ironisnya, meski belum mengantongi izin, SMA Siger 1 dan 2 sudah menjalankan kegiatan belajar mengajar selama satu semester. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan siswa, karena status sekolah yang tidak sah dapat berdampak pada administrasi pendidikan mereka.
Disdikbud pun memerintahkan yayasan segera memindahkan seluruh siswa ke sekolah swasta lain sebelum tahun ajaran 2025/2026 berakhir.
“Kami tidak ingin anak-anak menjadi korban kebijakan yang tidak siap. Mereka harus dipindahkan agar tetap memperoleh NISN dan hak pendidikan secara legal,” kata Thomas.
Tak hanya itu, SMA Siger juga dilarang membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 sampai izin operasional benar-benar diperoleh.
Disinggung soal mengapa penindakan baru dilakukan setelah satu semester berjalan, Thomas mengungkap fakta bahwa pengajuan izin baru dilakukan pihak yayasan pada Desember 2025, meski aktivitas sekolah sudah berlangsung sebelumnya.
“Mereka baru mengajukan izin pada Desember. Padahal kegiatan sudah berjalan. Ini yang menjadi persoalan serius, karena seharusnya izin ada sebelum sekolah beroperasi,” tegasnya.
Kasus SMA Siger menjadi sorotan karena membawa nama besar program pemerintah daerah. Program yang diklaim sebagai terobosan sosial itu kini justru menuai pertanyaan publik: bagaimana mungkin sekolah yang digadang-gadang membantu rakyat kecil berjalan tanpa kepastian legal?
Di tengah polemik ini, nasib ratusan siswa SMA Siger kini berada dalam ketidakpastian, terombang-ambing antara janji program dan realitas aturan.
SMA Siger Bandar Lampung Gagal, Niat Baik Bunda Berujung Petaka


