Akuratlampung, Bandar Lampung – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pusat Kegiatan Olahraga dan Rekreasi (PKOR) Way Halim, Kota Bandar Lampung, mengeluhkan pungutan sewa lapak yang dinilai memberatkan. Keluhan itu muncul di tengah kondisi pengunjung yang semakin sepi, terutama pada hari-hari biasa.
Salah seorang pedagang, Deri, mengatakan bahwa penurunan jumlah pengunjung sangat terasa. Jika akhir pekan masih ada pergerakan, hari biasa justru membuat pedagang kesulitan menutup modal.
“Kalau hari biasa itu sepi sekali. Weekend masih lumayan ada peningkatan, tapi tidak selalu ramai,” ujar Deri.
Di tengah kondisi tersebut, para pedagang tetap diwajibkan membayar pungutan harian dengan nominal yang bervariasi. Menurut Deri, besaran pungutan berkisar dari puluhan ribu rupiah hingga melonjak saat ada kegiatan besar.
“Pungutan ke kami beda-beda. Ada yang Rp10 ribu sampai Rp20 ribu. Kalau ada konser atau acara besar bisa naik sampai Rp50 ribu bahkan Rp60 ribu per hari, apalagi jumlah pedagang ini kemungkinan mendekati 100 orang, sehingga nominal yang disetorkan cukup lumayan” jelasnya.
Yang menjadi persoalan, lanjut Deri, pungutan tersebut dilakukan tanpa disertai bukti resmi berupa karcis atau tanda pembayaran.
“Kami dipungut, tapi tidak pernah diberi karcis resmi atau tanda terima. Petugas hanya datang menarik saja. Katanya mereka dari Dispora,” ungkapnya.
Kondisi itu membuat pedagang mempertanyakan transparansi dan dasar hukum penarikan retribusi yang mereka bayarkan setiap hari.
Sementara itu, mantan Kepala UPTD PKOR, Heris, menyatakan bahwa pungutan yang dilakukan telah memiliki dasar aturan.
“Pungutannya resmi, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Heris, Rabu (11/2/2026).
Meski demikian, ia menyarankan agar mengonfirmasi lebih lanjut ke bagian layanan umum UPTD PKOR untuk memperoleh penjelasan yang lebih detail mengenai mekanisme dan besaran pungutan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung, Ratu Mery, saat dikonfirmasi awak media hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Sebagai informasi, Pendapatan dan Retribusi Daerah Provinsi Lampung diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa objek Retribusi Jasa Usaha meliputi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
Sebagai informasi, Pendapatan dan Retribusi Daerah Provinsi Lampung diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa objek Retribusi Jasa Usaha meliputi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
Namun, dalam lampiran perda tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan pedagang kaki lima atau pedagang asongan untuk wilayah UPTD PKOR Way Halim. Yang tercantum hanya poin sewa pemakaian area PKOR Way Halim, dengan ketentuan pemakaian lahan bersifat rutin sebesar Rp150 ribu per bulan untuk ukuran 2×3 meter.
Sebagai perbandingan, pada UPTD Taman Hutan Raya disebutkan bahwa pedagang kaki lima atau pedagang asongan dikenakan tarif retribusi sebesar Rp5.000 per hari.
Perbedaan ini memunculkan tanda tanya di kalangan pedagang PKOR Way Halim: apakah pungutan yang selama ini mereka bayarkan sudah sesuai regulasi, atau justru melampaui ketentuan yang seharusnya berlaku.
Di tengah sepinya pengunjung dan beban setoran yang terus berjalan, para pedagang berharap adanya kejelasan regulasi, transparansi pungutan, serta kebijakan yang lebih berpihak agar mereka tetap bisa bertahan mencari nafkah di kawasan PKOR Way Halim.
Pedagang PKOR Way Halim Menjerit, Pengunjung Sepi Setoran Lapak Terlampau Tinggi


