BANDAR LAMPUNG – Seorang residivis kasus pembunuhan kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Pria berinisial FH (34), warga Way Lunik, ditangkap jajaran Polsek Panjang usai melakukan pencurian empat unit ponsel dari sebuah rumah warga.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Margo Mulyo, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Yonirizal Khova, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela menggunakan pisau yang dibawanya.
“Pelaku mendongkel jendela rumah menggunakan pisau yang memang sering dibawanya saat bepergian,” ujar AKBP Yonirizal, Jumat (27/2/2026).
Diketahui, FH merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2009. Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah dua kali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa.
Empat unit ponsel hasil curian tersebut kemudian dijual secara cash on delivery (COD) dengan harga Rp1,7 juta.
“Empat ponsel itu dijual dengan sistem COD seharga Rp1,7 juta,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas pada Senin (16/2/2026) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


