Walikota Bandar Lampung Tegaskan Tidak Melarang Warga Buang Sampah di TPS

AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Polemik pelarangan masyarakat membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Senang menemukan titik terang.

‎Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan pihaknya tidak pernah melarang masyarakat membuang sampah di TPS.

‎”Oh enggak dong, kalo buang ke TPS ya harus, dari pada buang sembarangan ya mending ke TPS lah, itu siapa yang memerintahkan, apakah kepala UPT?” ujarnya Jumat, 5 Desember 2025.

‎Eva Dwiana menambahkan, yang dilarang itu membuang sampah sembarangan.

‎”Yang dilarang itu membuang sampah di jalan, warga harus membuang sampah ke tempat yang telah disediakan oleh pemerintah” imbuhnya.

‎Diberitakan sebelumnya, Warga Dilarang Buang Sampah ke TPS, Ka. UPT: Perintah Walikota Harus Melalui Sokli

‎Semrawut kebijakan Walikota Bandar Lampung dalam pengelolaan sampah dinilai masyarakat tidak berpihak kepada masyarakat kecil, pasalnya seorang warga Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang mengeluhkan tidak bolehnya membuang sampah rumah tangga (RT) secara mendiri ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kecamatan Tanjung Senang.

‎Aan Ansori mengatakan, Ia tidak boleh membuang sampah di TPS secara langsung harus melalui petugas sokli.

‎”Saya dilarang untuk membuang sampah RT langsung ke TPS dan harus melalui sokli, padahal saya membuang sampah tersebut secara mandiri di tempat fasilitas penampungan sampah yang disediakan oleh pemkot “ujarnya, Minggu (30/11/2025).

‎Lebih lanjut Ia menerangkan, masyarakat dibuat bingung harus membuang sampah kemana jika dilarang membuang sampah pada tempatnya.

‎”Saya membuang sampah melalui jasa sokli ya memang harus membayar, tapi ini kan saya membantu mempercepat pembuangan dikarenakan petugaa sokli berhalangan masa tidak boleh, padahal TPS tersebut masih masuk dalam lingkungan kecamatan saya, jadi apakah harus saya buang ke kali atau pinggir jalan saja, ” imbuhnya.

‎Dilain sisi informasi yang didapat awak media, beberapa petugas sokli mandiri yang tidak dinaungi oleh pemerintah kota mengaku membayar iuran sebesar 300-400 ribu rupiah selama satu bulan, jika terdapat tunggakan ataupun belum membayar maka petugas tersebut tidak diperkenankan untuk membuang sampah di TPS tersebut.

‎Ditempat yang berbeda, keterangan Kepala (Ka) Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPS Kecamatan Tanjung Senang Ridwan menjelaskan bahwa, pihaknya hanya menjalankan Perda sesuai hasil musyawarah di tingkat Kecamatan, Dinas dan diketahui Walikota Bandarlampung.

‎”Dalam perda, aturan untuk membuang sampah rumah tangga harus melalui mekanisme Sokli. Mengenai jumlah biaya angkutan yang dikeluarkan setiap rumah, bervariasi sesuai klasifikasi rumah dari 10rb/rumah hingga Rp. 50rb/rumah,” ujarnya.

‎Diterangkannya pula, bahwa dana yang terkumpul dari pungutan sokli masuk dalam Anggaran Pendapatan Daerah (PAD).

BERITA TERKAIT
error: Content is protected !!