Akuratlampung, Bandar Lampung – Di era digitalisasi yang semakin berkembang, promosi usaha kini dapat dilakukan melalui berbagai media, baik online maupun media cetak resmi yang berbadan hukum. Namun demikian, masih ditemukan pelaku usaha yang diduga belum mengindahkan aturan terkait ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.
Keberadaan banner yang dipasang sembarangan dinilai dapat merusak estetika kota dan menimbulkan kesan kumuh di sejumlah titik di Kota Bandar Lampung.
Padahal, sinergi promosi melalui media yang tertib dan sesuai aturan diharapkan dapat mendukung terwujudnya Kota Bandar Lampung sebagai kota metropolitan yang asri dan nyaman, sekaligus mendorong iklim investasi serta perkembangan sektor hiburan dan komunikasi digital.
Salah satu usaha hiburan, Navara City Park yang berlokasi di Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, diketahui telah beroperasi untuk memberikan hiburan kepada masyarakat Kota Bandar Lampung.
Namun, saat tim awak melintasi Jalan Pangeran Tirtayasa, ditemukan sejumlah banner yang terpasang pada tiang listrik di sepanjang Jalan Tirtayasa hingga Legundi.
Pemasangan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung dan berpotensi mengganggu keindahan kota.
Camat Sukabumi, Syahrial, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kayaknya baru dipasang kemarin, belum ada laporan. Nanti saya tegur pihak Navaranya,” tegas Syahrial.
Sebagai informasi, hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 65 ayat (1) yang melarang pemasangan banner, spanduk, maupun atribut lainnya di fasilitas umum seperti tiang listrik dan halte.
Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan dan penertiban secara konsisten, tidak hanya menjelang momentum tertentu seperti Pilkada, tetapi juga secara berkelanjutan demi menjaga ketertiban dan keindahan kota.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak pengelola Navara City Park terkait dugaan pelanggaran tersebut. (*)
Banner Navara City Park Diduga Langgar Perda, Terpasang di Tiang Listrik Sepanjang Tirtayasa–Legundi


