AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali membuka seleksi terbuka untuk pengisian sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 02/PANSEL-JPTP/III/2026 yang mencakup posisi strategis seperti Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Dinas Perkebunan, serta Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Lampung, Senin (30/3/2026).
Namun di balik proses seleksi tersebut, muncul pertanyaan publik terkait tidak dimasukkannya posisi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung dalam daftar jabatan yang dilelang.
Padahal, jabatan yang memiliki peran vital dalam pengelolaan keuangan daerah itu saat ini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), yang masa jabatannya diduga telah melampaui batas waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Diketahui, Nurul Fajri ditunjuk sebagai Plt Kepala BPKAD sejak Juni 2025, menggantikan Marindo Kurniawan yang saat itu dilantik menjadi Sekretaris Daerah. Artinya, hingga Maret 2026, jabatan Plt tersebut telah berjalan kurang lebih sembilan bulan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021, masa jabatan Plt pada umumnya dibatasi maksimal enam bulan, dengan skema tiga bulan awal dan dapat diperpanjang selama tiga bulan berikutnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap jabatan strategis tanpa pejabat definitif, yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola keuangan daerah. Terlebih, BPKAD merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki fungsi krusial dalam pengelolaan anggaran dan aset pemerintah.
Sejumlah pihak menilai, ketidakjelasan status jabatan tersebut dapat berdampak pada aspek akuntabilitas dan pengambilan kebijakan, khususnya dalam momentum penting pengelolaan anggaran daerah tahun berjalan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Sekda Marindo Kurniawan serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan resmi.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari Pemprov Lampung terkait alasan tidak dimasukkannya jabatan Kepala BPKAD dalam seleksi terbuka, sekaligus kejelasan mengenai status jabatan yang telah diisi oleh Plt melebihi batas waktu tersebut.
Tidak Masuk Bursa Seleksi, Jabatan Plt BPKAD Pemprov Lampung Diduga Melampaui Batas Waktu


