Dibalik Efisiensi 0,02 Persen Program Umroh Pemkot Balam, JPSI Soroti Dugaan Mark-up dan Pengkondisian ‎

AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Pengadaan program umroh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI). Dengan pagu anggaran mencapai Rp35 miliar, nilai kontrak pengadaan tersebut hanya turun Rp10 juta atau setara efisiensi sekitar 0,02 persen.
‎
‎Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kewajaran harga dan efektivitas negosiasi dalam pengadaan pemberangkatan jamaah umroh yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.
‎
‎Ketua JPSI, Ichwan, mengatakan pihaknya tengah memfinalisasi berkas pengaduan untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan. JPSI menduga terdapat persoalan dalam proses pengadaan, mulai dari pemilihan penyedia hingga potensi pemborosan anggaran daerah.
‎
‎”Kami menemukan indikasi kuat adanya permainan yang sangat canggih namun transparan di Bagian Kesra. Pengadaan kegiatan umroh dan wisata rohani ini diduga kuat telah dikondisikan sejak awal untuk memenangkan satu penyedia jasa, yakni PT Kaisa Rossie. Anggaran puluhan miliar seolah-olah dijadikan ajang bagi-bagi komitmen, bukan untuk efisiensi keuangan rakyat,” tegas Ichwan kepada wartawan.
‎
‎Pagu Rp35 Miliar, Efisiensi Hanya Rp10 Juta
‎
‎Berdasarkan data pengadaan yang ditelusuri JPSI, anggaran pemberangkatan jamaah umroh melalui APBD-P 2026 mencapai Rp35 miliar. Pengadaan tersebut dibagi menjadi dua paket dan keduanya dimenangkan PT Kaisa Rossie, perusahaan biro perjalanan umroh dan haji khusus yang berdomisili di Semarang, Jawa Tengah, serta memiliki kantor perwakilan di Bandar Lampung.
‎
‎Kedua paket tersebut memiliki nilai kontrak masing-masing sebesar Rp21.903.740.000 dan Rp13.086.260.000. Dengan demikian, total nilai kontrak mencapai Rp34.990.000.000.
‎
‎Jika dibandingkan dengan pagu anggaran Rp35 miliar, selisihnya hanya Rp10 juta. Artinya, efisiensi anggaran yang dihasilkan hanya sekitar 0,0286 persen atau dibulatkan menjadi 0,03 persen berdasarkan perhitungan matematis.
‎
‎Sementara itu, berdasarkan data harga pada sistem e-Katalog yang ditelusuri JPSI, PT Kaisa Rossie menawarkan paket umroh sembilan hari dengan harga Rp34.995.000 per jamaah.
‎
‎Harga tersebut kemudian menjadi Rp34.990.000 per jamaah setelah negosiasi, atau hanya turun Rp5.000 per orang untuk total 1.000 jamaah.
‎
‎Minimnya penurunan harga tersebut menjadi salah satu dasar JPSI mempertanyakan efektivitas negosiasi yang dilakukan dalam pengadaan tersebut.
‎
‎”Ini bentuk lelucon dalam tata kelola keuangan daerah. Pagu anggaran Rp35 miliar, tetapi efisiensi anggaran cuma Rp10 juta. Artinya, potongan negosiasi hanya Rp5.000 per jamaah. Angka ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Ini bukan negosiasi, melainkan formalitas untuk menyerap anggaran secara ugal-ugalan,” ujar Ichwan.
‎
‎Harga Penyedia Lain Lebih Rendah, Selisih Capai Rp6,49 Juta per Jamaah
‎
‎Sorotan JPSI semakin menguat setelah membandingkan harga paket umroh sembilan hari yang ditawarkan sejumlah penyedia lain melalui e-Katalog.
‎
‎Berdasarkan data yang dihimpun JPSI, terdapat sejumlah penyedia yang menawarkan harga lebih rendah dibandingkan harga kontrak PT Kaisa Rossie, dengan rincian sebagai berikut:
‎
‎1. PT ATT: Rp28.500.000 per jamaah.
‎2. PT HA: Rp28.600.000 per jamaah.
‎3. PT AJT: Rp30.500.000 per jamaah.
‎4. PT AT: Rp31.900.000 per jamaah.
‎5. PT RW: Rp32.900.000 per jamaah.
‎
‎Sementara itu, harga kontrak PT Kaisa Rossie mencapai Rp34.990.000 per jamaah.
‎
‎Berdasarkan perbandingan tersebut, terdapat selisih harga antara Rp2.090.000 hingga Rp6.490.000 per jamaah.
‎
‎Namun, perbandingan harga tersebut perlu diuji dengan memastikan kesetaraan spesifikasi layanan, fasilitas, jadwal keberangkatan, akomodasi, penerbangan, serta komponen biaya lainnya.
‎
‎Ichwan menilai, apabila terdapat penyedia dengan spesifikasi dan kualitas layanan yang setara tetapi menawarkan harga lebih rendah, Pemkot Bandar Lampung berpotensi memperoleh efisiensi anggaran yang lebih besar.
‎
‎Dengan asumsi selisih harga Rp2 juta per jamaah untuk 1.000 orang, potensi penghematan secara matematis mencapai Rp2 miliar. Sementara itu, apabila selisihnya mencapai Rp6,49 juta per jamaah, potensi penghematan dapat mencapai Rp6,49 miliar.
‎
‎”Kenapa PPK Bagian Kesra sengaja menutup mata dari penyedia lain yang harganya jauh lebih murah dan resmi terdaftar di e-Katalog? Ada apa di balik pemaksaan pemenang ke PT Kaisa Rossie ini? Selisih Rp2 juta sampai Rp6 juta per kepala dikalikan 1.000 jamaah itu angka yang sangat besar. Kami menduga kuat ada kickback atau aliran dana taktis dari pemenang proyek kepada oknum pejabat di Pemkot Bandar Lampung,” tegas Ichwan.
‎
‎Dugaan tersebut merupakan pernyataan JPSI yang masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen pengadaan dan penelusuran oleh aparat penegak hukum.
‎
‎PT Kaisa Rossie Juga Memenangkan Tujuh Paket pada APBD Murni 2026
‎
‎Selain dua paket pengadaan pemberangkatan jamaah umroh melalui APBD-P 2026, PT Kaisa Rossie juga tercatat memenangkan tujuh paket pekerjaan pada APBD Murni 2026 di Bagian Kesra Pemkot Bandar Lampung.
‎
‎Empat paket belanja jasa kepada pihak ketiga atau pihak lain tercatat memiliki nilai kontrak masing-masing sebesar Rp1.746.000.000, Rp679.500.000, Rp545.000.000, dan Rp270.000.000.
‎
‎Paket-paket tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan, di antaranya tali asih, wisata rohani, belanja ongkos naik haji, uang Petugas Haji Daerah (PHD), kegiatan event organizer (EO), dan umroh.
‎
‎Sementara itu, tiga paket lainnya merupakan belanja jasa pihak ketiga untuk kegiatan wisata rohani, masing-masing senilai Rp297.900.000, Rp211.500.000, dan Rp270.000.000.
‎
‎Berulangnya kemenangan satu penyedia dalam sejumlah paket pengadaan tersebut menjadi perhatian JPSI. Lembaga itu meminta proses pemilihan penyedia ditelusuri untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
‎
‎Meski demikian, kemenangan berulang oleh satu penyedia tidak dengan sendirinya membuktikan adanya monopoli atau pelanggaran. Penilaian tersebut perlu didasarkan pada dokumen pemilihan, mekanisme pengadaan, persyaratan paket, dan bukti lain yang relevan.
‎

‎
‎JPSI menegaskan akan mengawal persoalan pengadaan program umroh tersebut dan berencana melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum.
‎
‎Ichwan mendesak agar proses pengadaan ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dasar penetapan harga, proses negosiasi, pemilihan penyedia, serta kemungkinan adanya kerugian keuangan daerah.
‎
‎Sejumlah pertanyaan pun mengemuka: mengapa negosiasi harga hanya menghasilkan penurunan Rp5.000 per jamaah? Apa dasar penetapan harga paket sebesar Rp34.990.000 per orang? Dan bagaimana Bagian Kesra memastikan bahwa harga yang disepakati telah memberikan nilai terbaik bagi keuangan daerah?
‎
‎Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan penggunaan APBD dilakukan secara transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎Sementara itu Sekda Iwan Gunawan maupun Kabag Kesra Jhoni Asman serta manajemen PT Kaisa Rossie hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan