Bandar Lampung – Pembangunan minimarket yang berlokasi di perbatasan 3 simpang jalan lingkungan antara lain Jalan M. Yunus,Jl Turi Raya, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung diduga melanggar Perwali no 23 tahun 2021.
Diketahui, lokasi berdirinya minimarket tersebut berada di jalan lingkungan sehingga dinilai melanggar perwali tersebut.
Peraturan Walikota Bandar Lampung no 23 tahun 2021 pasal 2 point e dijelaskan, minimarket dapat berdiri pada lokasi jalan arteri dan jalan kolektor dan tidak diperkenankan pada jalan lokal dan lingkungan kecuali pada komplek perumahan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi membantah, ia mengatakan pembangunan minimarket tersebut tidak berada di jalan lokal atau lingkungan, melainkan di jalan Kolektor atau penghubung.
“Itu lokasinya di jalan kolektor, jalan puri raya yang menghubungkan jalan-jalan disekitarnya,” dalihnya Muhtadi, Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, Muhtadi menjelaskan bahwa pembangunan minimarket itu atas dasar pertimbangan pengajuan masyarakat yang menginginkan berdirinya minimarket serta melihat intensitas lalulintas yang rendah, sehingga pihak DPMPTSP Kota Bandar Lampung menyetujui pembangunan minimarket tersebut.
“Masyarakat disana meminta adanya minimarket dengan surat persetujuan masyarakat yang diketahui oleh camat dan lurah, kemudian intensitas lalu lintas kendaraan dilokasi nya juga tidak terlalu tinggi, inilah yang menjadi pertimbangan kami menyetujui adanya pembangunan minimarket tersebut,” lanjutnya.
saat ditanya terkait titik koordinat lokasi pembangunan minimarket itu apakah sudah tidak melanggar berdiri di jalan kolektor atau bukan, Muhtadi enggan menunjukan titik koordinat lokasi, ia mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi dan mengklaim bahwa minimarket tersebut berdiri diarea perumahan. (Dwi)