AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menjatuhkan sanksi keras kepada pihak developer perumahan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) jika dalam pelaksanaannya tidak tepat sasaran.
Sanksi mulai dari administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha. “Jika tidak tepat sasaran pasti kita sanksi tegas sesuai dengan kesalahannya dan ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala Dinas Pemukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi, Kamis (26/6).
Hal tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan penuh terhadap program pembangunan 3 juta rumah bagi MBR besutan Presiden RI Prabowo Subianto tersebut.
Dijelaskan Yusnadi, pelanggaran dimaksudkan diantaranya jika subsidi yang seharusnya ditujukan untuk MBR, namun faktanya ada yang dinikmati oleh masyarakat mampu.
Selain itu, pengembang tidak memenuhi standar kualitas rumah yang telah ditetapkan pemerintah, atau bahkan membangun rumah yang tidak layak huni.
Selain pengawasan sebagai bentuk dukungan ditambahkan Yusnadi, sejak akhir 2024 Pemkot Bandarlampung juga sudah menerbitkan Perwali terkait dukungan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah tapi MBR, dan membebaskan retribusi PBG.
“Nah, tahun 2025 sudah ada tiga developer yang telah mengajukan permohonan dan sudah kita proses dengan menggratiskan retribusi PBGnya,” imbuh dia.
Ketiga developer tersebut adalah, PT Chostilla Konstruksi Indonesia dengan Perumahan Supernova Land di Jl. Bumi Manti IV Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Labuhan Ratu sebanyak 248 unit rumah type 36.
Kemudian, PT Kawan Lama Sinergi memiliki dua perumahan MBR yang lokasinya berdekatan yakni sama-sama di Jl M. Aziz Gg Bukit Kasturi Perumahan Sukarame Permai Kelurahan Sukarame Baru, masing-masing 67 dan 34 unit rumah dengan jarak yang berdekatan dengan type yang sama 36. (red)
Pemkot Bandar Lampung Siap Sanksi Developer Perumahan Subsidi Nakal
