Diduga Belum Ada, Pengelola Karaoke Astronom Tak Kunjung Tunjukkan Uji Ambien

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Pengujian udara ambien diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 50 Tahun 1996.

‎Peraturan ini mengatur bahwa, “Pemantauan bau pada udara ambien dilakukan minimal tiga bulan sekali dan harus dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian lingkungan hidup.

‎Ronal pengelola Karaoke Astronom Grand Mercure menjelaskan tentang Uji Lab Ambien apakah sudah dilaksanakan atau belum, Ia menjelaskan belum mengetahui.

‎”Belum pernah tahu tentang uji Lab Ambien tersebut penggunaannya untuk apa dan mungkin ya belum ada, kita akan cek kembali, ” ujar Ronal saat menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD kota, Kamis (18/9/2025).

‎Namun setelah pernyataan tersebut muncul dalam pemberitaan, Ia meralat bahwa sudah melakukan uji ambien.

‎”Tolong berita ini di Ralat, saya sudah cek dan sudah komfirmasi juga, untuk Uji Ambien Grand Mercure sudah ada Pak ya, trima kasih,”terang Ronald melalui pesan Whatsapp, Jumat (19/9/2025).

‎Saat ditanyakan kepada awak media untuk berjumpa dan atur jadwal untuk diperlihatkan uji lab tersebut Ia justru tidak ada jawaban.

‎Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung adakan Hearing bersama Kapolresta, Kadis PTSP, serta Granat Bandar Lampung mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba pada Karaoke Astronom yang melibatkan 5 pengurus Hipmi Lampung.

‎Ketua Granat Kota Bandar Lampung, Gindha Ansori menanyakan persoalan izin Grand Mercure, dikarenakan Hotel ini menjadi fasilitas pesta Narkoba di Karaoke Astronom.

‎Gindha pun menambahkan dikarenakan ini merupakan tempat jasa bukan rumah pribadi, seharusnya Pemkot Bandar Lampung dapat melakukan penutupan tempat usaha ini, karena jasa tempatnya digunakan untuk pesta narkoba, “tambah Gindha.

‎Gindha pun meminta rekomendasi hasil pertemuan hearing DPRD Kota Bandar Lampung bersama Ronald selaku pengelola dan perijinan, ” pintanya.

‎Hasil rekomendasi hearing, tidak dibacakan oleh Ketua komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, ibu Misgustini dan fungsi pengawasan DPRD menjadi pertanyaan besar, hanya sebagai mediator semata antara kedua belah pihak Granat, Grand Mercure dan perijinan Bandar Lampung??

‎Gindha meminta, surat nya pun dibalas hasil rekomendasi hearing penutupan Grand Mercure dan membuat kebijakan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di Bandar Lampung, Kamis (18/09/2025).

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!