AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Pengujian udara ambien diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 50 Tahun 1996.
Peraturan ini mengatur bahwa, “Pemantauan bau pada udara ambien dilakukan minimal tiga bulan sekali dan harus dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian lingkungan hidup.
Ronal pengelola Karaoke Astronom Grand Mercure menjelaskan tentang Uji Lab Ambien apakah sudah dilaksanakan atau belum, Ia menjelaskan belum mengetahui.
”Belum pernah tahu tentang uji Lab Ambien tersebut penggunaannya untuk apa dan mungkin ya belum ada, kita akan cek kembali, ” ujar Ronal saat menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD kota, Kamis (18/9/2025).
Namun setelah pernyataan tersebut muncul dalam pemberitaan, Ia meralat bahwa sudah melakukan uji ambien.
”Tolong berita ini di Ralat, saya sudah cek dan sudah komfirmasi juga, untuk Uji Ambien Grand Mercure sudah ada Pak ya, trima kasih,”terang Ronald melalui pesan Whatsapp, Jumat (19/9/2025).
Saat ditanyakan kepada awak media untuk berjumpa dan atur jadwal untuk diperlihatkan uji lab tersebut Ia justru tidak ada jawaban.
Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung adakan Hearing bersama Kapolresta, Kadis PTSP, serta Granat Bandar Lampung mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba pada Karaoke Astronom yang melibatkan 5 pengurus Hipmi Lampung.
Ketua Granat Kota Bandar Lampung, Gindha Ansori menanyakan persoalan izin Grand Mercure, dikarenakan Hotel ini menjadi fasilitas pesta Narkoba di Karaoke Astronom.
Gindha pun menambahkan dikarenakan ini merupakan tempat jasa bukan rumah pribadi, seharusnya Pemkot Bandar Lampung dapat melakukan penutupan tempat usaha ini, karena jasa tempatnya digunakan untuk pesta narkoba, “tambah Gindha.
Gindha pun meminta rekomendasi hasil pertemuan hearing DPRD Kota Bandar Lampung bersama Ronald selaku pengelola dan perijinan, ” pintanya.
Hasil rekomendasi hearing, tidak dibacakan oleh Ketua komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, ibu Misgustini dan fungsi pengawasan DPRD menjadi pertanyaan besar, hanya sebagai mediator semata antara kedua belah pihak Granat, Grand Mercure dan perijinan Bandar Lampung??
Gindha meminta, surat nya pun dibalas hasil rekomendasi hearing penutupan Grand Mercure dan membuat kebijakan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di Bandar Lampung, Kamis (18/09/2025).
Diduga Belum Ada, Pengelola Karaoke Astronom Tak Kunjung Tunjukkan Uji Ambien
