Gubernur Lampung Tegaskan Kayu Terdampar Berasal dari Kapal Tongkang, Semua Proses Sudah Ditindaklanjuti

AKURATLAMPUNG Pemerintah Provinsi Lampung memberi penjelasan resmi terkait kayu-kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia serta video dugaan pembalakan liar yang beredar di wilayah Pesisir Barat. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa setiap informasi harus mengacu pada data yang telah diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis.

Gubernur menjelaskan bahwa kayu yang ditemukan di Pantai Tanjung Setia bukan berasal dari aktivitas pembalakan di Lampung. Berdasarkan penyelidikan Polda Lampung, kayu tersebut merupakan muatan kapal tongkang Ronmas 69 milik PT Minas Pagai Lumber yang mengalami gangguan mesin saat berlayar dari Kepulauan Mentawai menuju Semarang.

Kapal dengan dokumen angkutan dan legalitas kayu yang lengkap tersebut kehilangan sebagian muatan setelah tali jangkar putus ketika kapal melakukan sandar darurat akibat kerusakan mesin.

“Kayu yang terdampar di Tanjung Setia bukan hasil illegal logging di Lampung. Itu muatan tongkang yang hilang saat kapal mengalami gangguan,” tegas Gubernur.

Terkait video dugaan pembalakan liar di Pekon Pugung Penengahan, Gubernur memastikan bahwa kasus tersebut sepenuhnya ditangani oleh Polda Lampung. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa lokasi penebangan berada di APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan lindung ataupun hutan negara.

Lahan tersebut belum terdaftar di BPN, tidak bersertifikat, dan sejumlah barang bukti telah diamankan. Proses pendalaman terus dilakukan bersama BPHL, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan BKSDA.

Gubernur juga meluruskan pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai larangan menebang pohon “meskipun di lahan pribadi”. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah imbauan umum dalam konteks menjawab pertanyaan wartawan, bukan kesimpulan terhadap kasus tertentu.

“Pemeriksaan titik koordinat, status lahan, maupun seluruh aspek teknis dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Pesan saya waktu itu adalah ajakan umum untuk menjaga lingkungan,” jelasnya.

Gubernur Mirza menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tidak pernah terlibat dan tidak menoleransi praktik illegal logging dalam bentuk apa pun. Pemprov juga mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Lampung.

Selain itu, Pemprov Lampung terus memperkuat program pemulihan hutan melalui percepatan reboisasi, penguatan pengawasan, dan edukasi kepada masyarakat.

Gubernur mengajak seluruh pihak untuk tidak terpancing oleh narasi yang tidak sesuai data serta bersama menjaga kelestarian hutan Lampung.

“Mari kita jaga Lampung bersama-sama. Kita percayakan proses penanganan kepada aparat dan instansi yang berwenang,” tutupnya.

BERITA TERKAIT
error: Content is protected !!