Bandar Lampung – Kewajiban sertifikasi halal menjadi peluang strategis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bandar Lampung untuk meningkatkan daya saing produk. Dengan jumlah UMKM yang mencapai ratusan ribu unit, program ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk kuliner daerah.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan komitmen Pemerintah Kota dalam mendukung program sertifikasi halal yang diwajibkan oleh regulasi pemerintah pusat. Menurutnya, kekayaan produk kuliner lokal menjadi potensi besar yang perlu difasilitasi melalui sertifikasi.
“Kami sudah instruksikan seluruh camat dan lurah untuk mendata ulang pelaku UMKM. Senin depan, seluruh pelaku usaha makanan akan kami kumpulkan untuk dibantu proses pengajuan sertifikasi halal,” ujar Eva Dwiana saat menghadiri acara Lampung Halal Market di Taman UMKM Ir. Soekarno, Bandar Lampung, Minggu (3/8/2025).
Ia menargetkan seluruh usaha makanan di wilayahnya bisa bersertifikat halal. Pemkot juga telah mendata sektor jasa makanan dari restoran hingga pedagang kaki lima, dan akan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam proses fasilitasi.
Acara Lampung Halal Market merupakan bagian dari rangkaian Roadshow Halal-20, program nasional BPJPH yang tahun ini juga digelar di Johannesburg, Afrika Selatan. Di Lampung, kegiatan ini difokuskan pada edukasi dan sinergi percepatan Jaminan Produk Halal (JPH) bagi pelaku UMK.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJPH Kementerian Agama RI, Ahmad Haikal Hasan, atau akrab disapa Babe Haikal, memberikan sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha, dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di Kota Bandar Lampung.
“Halal kini bukan hanya simbol agama, tapi sudah menjadi standar industri dan perdagangan. Sertifikasi halal menambah nilai ekonomi karena mencerminkan produk yang bersih, sehat, dan aman,” jelasnya dalam sesi dialog terbuka.
Ia menyebutkan banyak pelaku UMK yang mampu menembus pasar ekspor setelah memperoleh sertifikat halal. Salah satunya UMK asal Surabaya yang kini rutin mengekspor dua kontainer produk makanan ke Eropa.
Babe Haikal juga menekankan bahwa standar halal bersifat universal, tidak terbatas pada umat Islam, melainkan berlaku untuk seluruh masyarakat dunia karena menjamin kualitas dan keamanan produk.
Saat ini, kata dia, BPJPH masih menyediakan kuota sekitar 18.000 sertifikat halal gratis untuk pelaku UMK di Provinsi Lampung, dari total kuota 44.000 yang disediakan melalui program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) 2025.
Ia juga mendorong Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan para P3H di Lampung untuk terus mengoptimalkan pendampingan terhadap pelaku usaha agar proses sertifikasi berjalan lancar.
“Kita ingin para pelaku UMK terbantu, tidak terbebani. Sertifikasi halal ini bisa jadi tiket emas untuk naik kelas dan memperluas pasar,” pungkasnya.