Diduga Menjadi Pengedar Sabu, Petugas Keamanan Karaoke & Resto Booster Ditangkap Satresnarkoba

AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang petugas keamanan Karaoke & Resto Booster, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Bandar Lampung. Pria berinisial CRPS alias Riski (32) atas dugaan menjadi pengedar sabu.

‎Terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba, dibekuk saat jam kerja di area parkir karaoke setempat, pada Senin malam, 11 Agustus 2025 lalu. Penangkapan tersebut dilakukan ketika tersangka sedang menunggu pembeli.

‎Dalam penangkapan, awalnya polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,3 gram di saku celananya. Penggeledahan berlanjut ke dalam mobil milik tersangka, di mana petugas kembali menemukan tiga paket sabu lain dengan berat total 1,5 gram.

‎”Ya benar. Kami mengamankan seorang pria di area parkiran Karaoke Booster. Dia mengaku bekerja sebagai security di sana,” kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung, Komisaris I Made Indra Wijaya.

‎Dari interogasi awal, barang bukti sabu – sabu itu rencananya akan diberikan kepada seseorang yang merupakan pemesan tetapnya. Hal itu terbukti setelah polisi menyelidiki dari percakapan di ponsel genggam tersangka.

‎Made menambahkan, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.

‎”Kami duga tersangka kerap menjual narkotika di lokasi tempatnya bekerja. Tapi masih kita kembangkan dari mana barang bukti itu didapat, serta kepada siapa dijualnya,” tegas dia. (*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!