Bandar Lampung — Seorang warga Kedaton, Bandar Lampung, melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor ke Polsek Kedaton. Laporan dibuat setelah motor yang digadaikan tidak dikembalikan meski uang tebusan sudah diserahkan sesuai kesepakatan.
Peristiwa bermula pada 20 Juli 2025, ketika korban berinisial R.A.S. (39) menggadaikan sepeda motornya kepada rekannya berinisial M.H. (Marhasil Hutasoit) dengan nilai Rp1 juta. Sesuai perjanjian, motor dapat ditebus dalam jangka waktu satu bulan.
Namun, pada 17 Agustus 2025, saat korban menyerahkan uang tebusan Rp1 juta, motor tersebut tidak dikembalikan oleh M.H. Korban mengaku hanya diberi berbagai alasan tanpa kepastian hingga akhirnya melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/707/VIII/2025/SPKT/Polsek Kedaton/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tertanggal 24 Agustus 2025. Polisi menjerat kasus ini dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Polsek Kedaton juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor B/190/VIII/2025/Reskrim, tertanggal 27 Agustus 2025. Dalam surat tersebut disebutkan, penyidikan ditangani oleh Ipda Fikryadi Damhuri, Aipda Jhon MS Sirait SH, dan Briptu Dion Nugrahedno.
Saat dikonfirmasi, penyidik Polsek Kedaton membenarkan adanya laporan tersebut. “Perkara masih dalam tahap awal. Besok dijadwalkan pemanggilan saksi dari pihak pelapor,” ujar salah satu penyidik singkat.
Kasus ini menyoroti praktik gadai non-formal yang masih marak di masyarakat. Minimnya perjanjian tertulis sering membuat penyelesaian perkara berlarut-larut, sementara korban berharap agar pihak kepolisian segera menuntaskan proses hukum yang berjalan.