Tanpa Rekomendasi, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Hanya Menjadi Mediator

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung di Ruang Lobby pada Kamis (18/9/2025) terkait adanya penyalahgunaan Narkoba di karaoke Astronom berlangsung ambigu.

‎RDP tersebut dihadiri Kapolresta Yakob, Plt Kadis PTSP Andre Setiawan, serta jajaran pengurus Granat Bandar Lampung, untuk mengurai kasus penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan karaoke yang melibatkan 5 pengurus  Hipmi Provinsi Lampung.

‎Ketua DPC Granat Bandar Lampung Gindha Ansori dalam paparannya, meminta kepada pemkot untuk mengkaji ulang izin tempat karoke astronom.

‎”Kami meminta kepada pihak perijinan untuk mengevaluasi perijinan yang telah diterbitkan, serta pelanggaran yang telah dilakukan apakah termasuk berat, jika dimungkinkan untuk di cabut saja izin nya” ujar Gindha.

‎Ia mendesak pula kepada pihak pengelola untuk lebih meningkatkan pengawasan.

‎”Untuk pengawasan saya kira bisa melibatkan aparat penegak hukum yang ada, karena dengan polisi yang mengawasi saya rasa cukup bagus” tuturnya.

‎Namun respon Ketua Komisi I Misgustini cukup mengeherankan, pasalnya Ia menerangkan DPRD hanya berperan sebagai mediator saja.

‎”DPRD saat ini berperan sebagai mediator saja antara Granat bersama pihak Karaoke Astronom serta pemerintah Kota” ujarnya.

‎Terkait apakah akan ada rekomendasi dari DPRD untuk permasalahan tersebut, Misgustini menjelaskan bahwa, DPRD tidak dapat memberikan rekomendasi.

‎”Untuk rekomendasi tidak ada, karena sifatnya kami hanya mediasi saja, lebih lanjut nanti cek saja di notulensi” tuturnya.

‎Dtempat yang sama, Plt Kadis PTSP Andre Setiawan menekankan bahwa semua perijinan dilakukan melalui sistem.

‎”Untuk izin karaoke ada, dan hal tersebut sudah masuk otomatis melalui sistem, dan saya pun berkomitmen untuk mendukung adanya pemberantasan penyalahgunaan narkoba” singkatnya.

BERITA TERKAIT
error: Content is protected !!