AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung di Ruang Lobby pada Kamis (18/9/2025) terkait adanya penyalahgunaan Narkoba di karaoke Astronom berlangsung ambigu.
RDP tersebut dihadiri Kapolresta Yakob, Plt Kadis PTSP Andre Setiawan, serta jajaran pengurus Granat Bandar Lampung, untuk mengurai kasus penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan karaoke yang melibatkan 5 pengurus Hipmi Provinsi Lampung.
Ketua DPC Granat Bandar Lampung Gindha Ansori dalam paparannya, meminta kepada pemkot untuk mengkaji ulang izin tempat karoke astronom.
”Kami meminta kepada pihak perijinan untuk mengevaluasi perijinan yang telah diterbitkan, serta pelanggaran yang telah dilakukan apakah termasuk berat, jika dimungkinkan untuk di cabut saja izin nya” ujar Gindha.
Ia mendesak pula kepada pihak pengelola untuk lebih meningkatkan pengawasan.
”Untuk pengawasan saya kira bisa melibatkan aparat penegak hukum yang ada, karena dengan polisi yang mengawasi saya rasa cukup bagus” tuturnya.
Namun respon Ketua Komisi I Misgustini cukup mengeherankan, pasalnya Ia menerangkan DPRD hanya berperan sebagai mediator saja.
”DPRD saat ini berperan sebagai mediator saja antara Granat bersama pihak Karaoke Astronom serta pemerintah Kota” ujarnya.
Terkait apakah akan ada rekomendasi dari DPRD untuk permasalahan tersebut, Misgustini menjelaskan bahwa, DPRD tidak dapat memberikan rekomendasi.
”Untuk rekomendasi tidak ada, karena sifatnya kami hanya mediasi saja, lebih lanjut nanti cek saja di notulensi” tuturnya.
Dtempat yang sama, Plt Kadis PTSP Andre Setiawan menekankan bahwa semua perijinan dilakukan melalui sistem.
”Untuk izin karaoke ada, dan hal tersebut sudah masuk otomatis melalui sistem, dan saya pun berkomitmen untuk mendukung adanya pemberantasan penyalahgunaan narkoba” singkatnya.
Tanpa Rekomendasi, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Hanya Menjadi Mediator
