AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Aktivitas pengerukan Bukit Camang yang berlokasi di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, terus menuai polemik. Kegiatan yang awalnya disebut hanya untuk pembangunan talud, ternyata di lapangan berubah menjadi pengerukan dan perataan bukit.
Perlahan, bentang alam yang selama ini menjadi penyangga lingkungan kawasan permukiman itu mulai terkikis, menyisakan kekhawatiran akan munculnya ancaman ekologis seperti longsor, banjir, hingga rusaknya resapan air.
Pamong setempat sepertinya tertipu oleh pihak pengelola. Pasalnya, informasi awal yang disampaikan kepada kelurahan dan kecamatan hanyalah pembangunan talud, bukan aktivitas pemotongan bukit atau cut and fill. Padahal, perubahan kontur tanah dalam skala besar bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga menyentuh keseimbangan ekosistem yang ada di sekitarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Jumat (30/1/2026). Peninjauan dilakukan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PTSP, Dinas Perkim, serta lurah dan camat setempat. Di lokasi, tampak permukaan bukit yang mulai rata, tanah terbuka tanpa penahan alami, seolah meninggalkan bayang-bayang kerusakan yang bisa berdampak jangka panjang bagi warga sekitar.
Lurah Tanjung Gading, Lidya Dwi Fransiska, mengatakan pihaknya sebelumnya menerima perwakilan pengelola perumahan yang akan melakukan kegiatan di lokasi tersebut.
“Awalnya mereka datang ke kelurahan hanya untuk menyampaikan bahwa di area itu akan dibangun talud,” kata Lidya saat ditemui di lokasi pada Jum’at (30/1/2026).
Namun, ia menegaskan tidak pernah diberi tahu adanya aktivitas pengerukan bukit.
“Kami hanya tahu pembangunan talud. Kalau ada pengerukan, kami tidak pernah diberi informasi. Perizinannya pun hanya disampaikan secara lisan,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, sebelumnya Camat Kedamaian Joni mengatakan bahwa ia hanya mendapatkan pemberitahuan saja.
“Memang ada aktivitas itu. Mereka menyampaikan hanya membangun talud, tapi untuk izin tidak pernah ditunjukkan kepada kami,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Bandar Lampung, Dennis, menyebutkan bahwa hasil peninjauan menemukan adanya aktivitas perataan lahan.
“Kami menemukan kegiatan cut and fill. Aktivitas seperti ini wajib memiliki dokumen lingkungan,” jelasnya.
Menurut Dennis, setiap kegiatan yang mengubah kontur tanah tidak hanya berdampak pada bentuk fisik lahan, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem hidrologi, kestabilan tanah, serta keselamatan permukiman di bawahnya, sehingga harus dilengkapi dengan dokumen serta persetujuan lingkungan sebelum pekerjaan dilakukan.
“Sampai sekarang kami belum bertemu langsung dengan pengelola.
Mereka akan kami panggil untuk dimintai keterangan terkait aktivitas dan perizinan yang dimiliki,” imbuhnya.
Dennis juga menegaskan bahwa hingga kini DLH tidak pernah menerima pengajuan izin lingkungan atas kegiatan tersebut.
“Setelah kami cek ke bidang tata lingkungan, tidak ditemukan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas ini,” tutupnya.
Pengerukan Bukit Camang Ancam Kerusakan Ekologis, Lurah dan Camat Dibohongi Pengelola?


