BANDAR LAMPUNG – Perusahaan penyedia layanan jaringan, PT NexWave, diduga menjalankan kegiatan operasional tanpa izin resmi di sebuah rumah sewa yang dijadikan kantor, berlokasi di Jalan Manggis, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Aktivitas tersebut terungkap dalam hasil investigasi wartawan pada Senin, 28 Juli 2025.
Di lokasi, terlihat sejumlah karyawan bekerja menggunakan komputer di dalam rumah, sementara kabel-kabel jaringan tampak terbuka di bagian teras. Tidak terdapat papan nama perusahaan di rumah yang berada di kawasan permukiman tersebut.
Regional Project Manager PT NexWave wilayah Lampung, Dendi, membenarkan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai kantor operasional. Namun, menurut pengakuannya, perusahaan baru mengurus izin secara informal melalui ketua RT, dan belum menyampaikan laporan resmi kepada pemerintah kelurahan.
“Kami baru izin ke RT. Untuk kelurahan, belum ada laporan atau pengajuan resmi,” kata Dendi saat diwawancarai.
Hal ini dibenarkan oleh Lurah Sidodadi, Rustian Ahmad, yang mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas perkantoran di rumah tersebut.
“Saya belum terima laporan, dan tidak tahu ada perusahaan yang menyewa rumah untuk dijadikan kantor. Nanti saya akan cek dulu ke RT,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Saat ditanya lebih lanjut, Dendi juga mengakui bahwa perusahaan belum mendaftarkan operasional kantor tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) maupun ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Padahal, secara hukum, setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan operasional di wilayah tertentu wajib melakukan pelaporan dan pendaftaran sesuai ketentuan daerah dan nasional.
Lebih lanjut, menurut Dendi seluruh tenaga kerja di sana berstatus kontrak. Namun, saat ditanyakan mengenai hak-hak normatif mereka, ia menyebut perusahaan belum memberikan jaminan BPJS Kesehatan.
“Untuk saat ini, karyawan hanya menerima gaji. BPJS belum kami sediakan. Jika ingin memiliki BPJS, mereka bisa mengurus sendiri secara mandiri,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke dalam program jaminan sosial nasional.
Penggunaan rumah tinggal sebagai kantor operasional tanpa izin lingkungan dan kelengkapan legalitas usaha, disertai pelanggaran hak ketenagakerjaan, berpotensi melanggar berbagai regulasi, antara lain:
• Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung terkait pemanfaatan rumah tinggal,
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
• serta UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Temuan ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan terhadap praktik perusahaan swasta yang beroperasi di lingkungan permukiman tanpa koordinasi resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, proses konfirmasi kepada instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), BPJS Kesehatan, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masih terus diupayakan.