Kajati Lampung Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

Bandar Lampung – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH., LLM., bertindak sebagai inspektur upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, yang digelar pada Selasa (2/9/2025) pukul 07.30 WIB di halaman Kantor Kejati Lampung. Kegiatan tersebut diikuti seluruh insan Adhyaksa Kejati Lampung.

Upacara berlangsung dengan suasana sederhana namun penuh khidmat. Dalam amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dibacakan Kajati Lampung, ditegaskan bahwa peringatan ini menjadi momentum untuk evaluasi dan introspeksi diri.

“Tema tahun ini adalah Transformasi Kejaksaan menuju Indonesia Maju. Tema tersebut selaras dengan arah pembangunan nasional serta Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar Kajati membacakan pesan Jaksa Agung.

Wakajati Lampung, Dr. Transiswara Adhi, SH., MHum., turut membacakan sejarah singkat perjalanan institusi Kejaksaan sejak masa revolusi. Disebutkan bahwa Jaksa Agung pertama adalah Mr. Gatot Tarunamihardja yang dilantik Presiden Soekarno pada 2 September 1945. Sejarah inilah yang kemudian ditegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai dasar penetapan 2 September sebagai Hari Lahir Kejaksaan RI.

Dalam kesempatan itu, Kajati juga menyampaikan Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi pedoman seluruh insan Adhyaksa, yaitu:

1. Menanamkan semangat kesatuan yang utuh dengan berlandaskan nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.

2. Mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.

3. Memperkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana serta sebagai Jaksa Pengacara Negara.

4. Mengoptimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.

5. Menerapkan secara cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku mulai awal 2026.

6. Mewujudkan pola pembentukan insan Adhyaksa yang terstandarisasi, profesional, serta memiliki struktur berpikir terarah sehingga menjadi role model penegak hukum.

7. Meningkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat demi menjamin ketertiban serta kepastian hukum yang objektif, adil, dan humanis.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!