AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Program ambisius Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melalui pendirian SMA Siger kini menuai sorotan. Sekolah yang digadang-gadang untuk menampung siswa dari keluarga kurang mampu itu justru telah menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sejak Juli 2025 tanpa mengantongi izin operasional. Kondisi ini membuat nasib para siswa berada di ujung tanduk.
SMA Siger yang berada di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda itu hingga kini belum terdaftar secara resmi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Artinya, seluruh aktivitas pendidikan yang berjalan berpotensi tidak diakui negara.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amrico, menegaskan pihaknya belum menerima satu pun berkas pengajuan izin dari yayasan.
“Sampai sekarang tidak ada berkas yang masuk. Tanpa izin operasional, sekolah tidak bisa mendaftarkan siswa dan guru ke Dapodik,” kata Thomas, Senin (19/1/2026).
Terkait kendala yang dihadapi pihak yayasan, Thomas menuturkan bahwa Dinas tidak mengetahui.
”Kendala apa yang dihadapi sepertinya mereka yang tau, kami disini siap membantu dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan aturan yang berlaku” tuturnya.
Ironisnya, meski belum legal, proses belajar mengajar tetap berlangsung. Thomas mengaku dinas tak bisa melakukan pengawasan maksimal.
“Kami mau mengawasi bagaimana, sementara legalitasnya saja tidak ada. Mereka sudah tahu risikonya, tapi tetap berjalan,” ujarnya.
Di parlemen daerah, persoalan SMA Siger juga mendapat atensi. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyebut Pemkot terkesan memaksakan pendirian sekolah tanpa kesiapan administrasi.
“Kami sudah berkali-kali memanggil pihak yayasan, tapi kepengurusannya belum pernah dijelaskan secara tuntas. Padahal, mendirikan sekolah itu harus jelas asetnya, pembiayaannya, gurunya, dan muridnya. Ini bukan sekadar wacana,” katanya.
Asroni mengungkapkan rencana hibah Rp1,5 miliar dari APBD akhirnya dicoret karena tidak memenuhi syarat.
“Ada pengajuan hibah Rp1,5 miliar, tapi terpaksa kami coret karena legalitas dan prosedurnya belum beres. Hibah uang rakyat tidak bisa diberikan ke lembaga yang belum jelas pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Menurutnya, niat membantu masyarakat kurang mampu seharusnya tidak dilakukan dengan cara berisiko.
“Programnya bagus, tapi caranya keliru. Kalau mau membantu, Pemkot bisa bekerja sama dengan sekolah swasta yang sudah ada, bukan malah membuka sekolah baru tanpa kesiapan. Sekarang justru anak-anak yang dijadikan taruhan,” tegas Asroni.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak YLampung Siger Prakarsa Bunda maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan klarifikasi resmi terkait operasional SMA Siger yang belum mengantongi izin.
SMA Siger Beroperasi Tanpa Izin, Janji Wali Kota Bandar Lampung Dipertanyakan


