Bandar Lampung – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Pringsewu, ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis (18/09/2025).
Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejati Lampung. Hal ini juga sesuai locus delicti perkara yang berada di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.
Tersangka berinisial C.A., yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) BRI Cabang Pringsewu periode 2021–2025. Dalam perannya sebagai tenaga pemasaran untuk menghimpun dana dan mengelola transaksi nasabah, tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp17,96 miliar.
Atas perbuatannya, C.A. disangka melanggar:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejati Lampung telah menyita sedikitnya 613 barang bukti, di antaranya:
1. Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan,
2. Kendaraan bermotor,
3. Perhiasan,
4. Telepon genggam,
5. Beberapa rekening tabungan di sejumlah bank.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejari Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025 tanggal 18 September 2025, tersangka C.A. ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung 18 September hingga 7 Oktober 2025.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.