Bandar Lampung – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali berhasil mengamankan seorang DPO berdasarkan hasil pengembangan informasi. Penangkapan dilakukan pada Senin, 17 November 2025, di kawasan Bumi Kedaton, Bandar Lampung. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Lampung, Miryando Eka Putra, SH, MH. Setelah diamankan, DPO segera dibawa ke Gedung Intelijen Kejati Lampung.
DPO berinisial WE merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 KUHP. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Namun pada persidangan pertama, 21 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa tidak hadir tanpa keterangan sehingga persidangan ditunda ke 28 Agustus 2025. Pada jadwal tersebut, terdakwa kembali mangkir, sehingga sidang ditunda ke 4 September 2025. Hingga jadwal berikutnya, terdakwa tetap tidak hadir sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan.
Saat diamankan, WE bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung aman dan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk kemudian dilanjutkan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Kejaksaan Tinggi Lampung mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO untuk segera memberikan informasi. Kepada seluruh DPO, Kejati Lampung menegaskan bahwa tidak ada tempat aman untuk bersembunyi dan dihimbau agar segera menyerahkan diri.


