Akuratlampung, Bandar Lampung — Klarifikasi dari Yayasan Siger Prakarsa Bunda justru memunculkan persoalan baru. Ketua yayasan, Khaidarmansyah, membenarkan bahwa izin operasional Sekolah Siger masih dalam proses pengurusan dan hingga kini belum diterbitkan. Pernyataan tersebut justru menjadi boomerang karena menguatkan dugaan bahwa aktivitas sekolah berjalan tanpa dasar perizinan yang sah.
Alih-alih menjawab keresahan wali murid terkait kepastian masa depan peserta didik, pihak yayasan hanya memberikan harapan tanpa kepastian jelas mengenai penyelesaian proses perizinan tersebut.
Selain itu, mencuat pula persoalan dana hibah. Sebelumnya beredar informasi bahwa dana hibah mencapai Rp700 juta. Namun pihak yayasan mengakui jumlah yang diterima sebesar Rp350 juta.
Pengakuan ini tetap menimbulkan tanda tanya, mengingat izin operasional masih berproses, tetapi dana hibah sudah dicairkan.
Padahal, sesuai aturan yang berlaku, lembaga pendidikan hanya dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) setelah memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Namun dalam praktiknya, Yayasan Siger Prakarsa Bunda terkesan mengesampingkan prosedur tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan bahwa perizinan yang diajukan pihak yayasan mengalami stagnasi sejak Agustus 2025.
Mandeknya proses tersebut diduga karena belum terpenuhinya sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda telah menyalahi prosedur pendirian sekolah. Menurutnya, yayasan diwajibkan memiliki aset berupa gedung atau sewa, peserta didik, tenaga pendidik, serta prasarana pendukung lainnya sebelum beroperasi.
Ia menilai pendirian sekolah terkesan dipaksakan tanpa koordinasi dengan DPRD. Bahkan saat dimintai penjelasan mengenai kepengurusan, pihak yayasan dinilai tidak memberikan keterangan secara transparan.
Terkait dana hibah, Asroni juga menegaskan adanya cacat administrasi dalam pemberiannya. Terlebih usia yayasan tersebut baru beberapa bulan, sementara syarat penerima hibah minimal harus telah berdiri selama dua tahun, hal ini dapat memberikan kecemburuan sosial bagi yayasan atau organisasi yang lain.
Asroni menambahkan, tidak ada alasan yang jelas terkait pemberian dana hibah tersebut, terlebih status lembaga pendidikan tersebut belum legal secara resmi karena belum terbitnya ijin yang diperlukan.
Alih-alih Klarifikasi, Dana Hibah Cair Sebelum Izin Terbit: Ilegal Seolah Dibenarkan


