Akuratlampung, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan program “Membangun Sekolah Gratis Versi Bunda” melalui SMA Siger tetap berlanjut. Program pendidikan inisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yang dikelola Yayasan Siger Prakarsa Bunda itu dijalankan sebagai misi sosial untuk menanggulangi krisis anak putus sekolah di Kota Tapis Berseri.
“Jadi tugas pemerintah itu bagaimana caranya supaya anak-anak bisa sekolah. Dengan adanya SMA Siger ini, kita bisa membantu. Mungkin karena masih proses, ya kita tunggu saja dari Pemerintah Provinsi,” kata Eva Dwiana saat doorstop bersama awak media, Kamis (5/2/2026).
Eva menyampaikan Pemkot telah menyiapkan aset serta menetapkan jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sesuai kurikulum. Bahkan, Pemkot berencana menambah dana hibah sebesar Rp10 miliar untuk SMA Siger pada tahun depan.
“Kita sudah siapkan asetnya, jam belajar sampai hari Sabtu, dan tahun depan kita tambahkan Rp10 miliar. Ini penting karena anak-anak terus masuk dan kita tampung,” ujarnya.
Menurut Eva, kebijakan tersebut merupakan bentuk diskresi pemerintah daerah. Ia juga berharap adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi Lampung.
“Ini kan kebijakan. Harapan Bunda, Pemerintah Provinsi bisa saling membantu untuk anak-anak kita. Kalau misalnya ini harus ditutup, apakah ada solusi untuk anak-anak putus sekolah yang tidak mampu?” katanya.
Eva menegaskan kehadiran SMA Siger ditujukan untuk membantu siswa yang tidak diterima di SMA negeri maupun swasta karena keterbatasan ekonomi.
“Sekarang yang tidak mampu dan tidak keterima negeri maupun swasta, apa pergerakan kita? Di sinilah pemerintah hadir melalui SMA Siger,” jelasnya.
Ia berharap program tersebut mampu menjaga keberlanjutan pendidikan anak-anak di Bandar Lampung.
“Harapan kita anak-anak tetap bisa sekolah, tetap belajar, dan setelah lulus bisa bekerja,” tutur Eva.
Dengan demikian, Eva memastikan proyek pembangunan SMA Siger akan tetap berjalan sembari melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
”Berjalan. Insyaallah. Jadi ini sambil kita mengikuti proses, apa yang kurang, kita lengkapi. Karena kalau menurut teman-teman dari yayasan itu yang kurang aset ya Pak? Aset sama jam belajarnya. Tapi ini udah semua udah kita inikan. Insyaallah,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, SMA Siger Bandar Lampung Gagal, Niat Baik Bunda Berujung Petaka
Sekolah Menengah Atas (SMA) Siger yang digagas Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dengan dalih menyelamatkan anak kurang mampu dan putus sekolah kini berada di ujung tanduk. Niat baik yang diklaim sebagai solusi pendidikan justru berubah menjadi persoalan hukum dan administrasi setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan sekolah tersebut tidak layak mengantongi izin operasional.
Hasil verifikasi faktual Disdikbud Provinsi Lampung pada 2 Februari 2026 mengungkap bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda sebagai pengelola SMA Siger tidak memenuhi syarat mendasar pendirian satuan pendidikan.
“Secara aturan, yayasan ini tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Artinya, operasional SMA Siger tidak bisa dilegalkan,” tegas Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amrico, saat konferensi pers, Selasa (3/2/2026).
Temuan paling krusial, lanjut Thomas, adalah ketiadaan aset atas nama yayasan serta pelanggaran jam belajar minimal delapan jam per hari yang ditetapkan pemerintah.
“Mereka tidak memiliki aset resmi atas nama yayasan. Selain itu, jam belajar juga tidak sesuai ketentuan. Ini bukan pelanggaran kecil, tapi menyangkut standar dasar sekolah,” ujarnya.
Ironisnya, meski belum mengantongi izin, SMA Siger 1 dan 2 sudah menjalankan kegiatan belajar mengajar selama satu semester. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan siswa, karena status sekolah yang tidak sah dapat berdampak pada administrasi pendidikan mereka.
Disdikbud pun memerintahkan yayasan segera memindahkan seluruh siswa ke sekolah swasta lain sebelum tahun ajaran 2025/2026 berakhir.
“Kami tidak ingin anak-anak menjadi korban kebijakan yang tidak siap. Mereka harus dipindahkan agar tetap memperoleh NISN dan hak pendidikan secara legal,” kata Thomas.
Tak hanya itu, SMA Siger juga dilarang membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 sampai izin operasional benar-benar diperoleh.
Disinggung soal mengapa penindakan baru dilakukan setelah satu semester berjalan, Thomas mengungkap fakta bahwa pengajuan izin baru dilakukan pihak yayasan pada Desember 2025, meski aktivitas sekolah sudah berlangsung sebelumnya.
“Mereka baru mengajukan izin pada Desember. Padahal kegiatan sudah berjalan. Ini yang menjadi persoalan serius, karena seharusnya izin ada sebelum sekolah beroperasi,” tegasnya.
Meski Sempat Gagal, Walikota Eva Tetap Perjuangkan SMA Siger Hingga Berhasil


