Polresta Bandar Lampung Bongkar Dua Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Mahasiswa

Bandar Lampung – Jajaran Polresta Bandar Lampung meringkus dua komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Dalam penangkapan ini, empat pelaku asal Lampung Timur berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Komplotan pertama terdiri dari lima orang, yakni BA (21), HHM (20), dan AD (21), serta dua pelaku lainnya, RD dan VR, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Komplotan kedua terdiri dari SN (23) dan IE (DPO).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa total aksi kejahatan yang dilakukan dua komplotan ini mencapai sembilan tempat kejadian perkara (TKP).

“Total ada sembilan TKP, tersebar di wilayah hukum Polsek Kedaton, Sukarame, dan Kemiling,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).

Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur lantaran para pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita lima unit sepeda motor, terdiri dari tiga kendaraan hasil curian dan dua unit yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

Salah satu aksi pencurian dilakukan di sebuah rumah kos di wilayah Sukarame, di mana komplotan BA berhasil menggondol dua unit sepeda motor sekaligus.

“Mereka merusak gembok pagar kosan sebelum mengambil dua unit motor sekaligus,” kata Kapolresta.

Kapolresta menjelaskan, kelompok ini dikenal sebagai “spesialis subuh” karena kerap beroperasi pada waktu dini hari hingga menjelang pagi. Aksi mereka dilakukan secara hunting atau berkeliling mencari sasaran yang dianggap aman.

“Mereka melakukan hunting pada waktu subuh. Ketika melihat kondisi memungkinkan, barulah beraksi,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku merusak pagar dengan kunci L dan membobol kontak motor menggunakan kunci letter T.

Mirisnya, salah satu dari empat pelaku yang ditangkap diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa di sebuah universitas negeri di Bandar Lampung, yakni HHM.

“Ini yang masih kami dalami. Kami ingin mengetahui apakah pelaku HHM berperan menampung teman-temannya terlebih dahulu sebelum beraksi, karena mereka berasal dari desa yang sama,” ungkap Kombes Alfret.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!