PWDPI Bandar Lampung Laporkan Dugaan Ancaman dan Intimidasi Terhadap Wartawan ke Polda Lampung

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung resmi melaporkan dugaan ancaman dan intimidasi terhadap Ketua mereka, M. Indra Kurniawan, ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Langkah hukum tersebut diambil untuk menjaga marwah pers sekaligus melindungi kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua DPC PWDPI Kota Bandar Lampung, M. Indra Kurniawan, mengatakan laporan itu disampaikan pada Kamis (11/9/2025). Pihaknya juga akan memperkuat bukti tertulis dan menyampaikan aduan masyarakat (dumas) pada Senin (15/9/2025).

“Pers adalah pilar demokrasi. Kami meminta aparat penegak hukum menindak tegas siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik,” ujar Indra, yang akrab disapa Indra Segalo-galo, kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

Menurut Indra, ancaman dan intimidasi bermula dari kegiatan jurnalistiknya bersama tim, yang memberitakan dugaan pelanggaran pidana oleh oknum institusi negara. Setelah itu, ia menerima teror melalui pesan ancaman.

“Kasian diri kamu aja. Hati-hati kamu di jalan, gak ada guna ngelawan saya pakai media dan medsos. Intinya kalau kamu laki, kita ketemu kapan dan di mana, buktikan kamu laki,” demikian bunyi salah satu pesan ancaman yang diterimanya.

Ancaman lain bahkan menyinggung keselamatan keluarga. “Berdoa saja jangan sampai yang terjadi di Menggala terjadi juga sama kamu dan keluarga kamu. Jadi pahlawan boleh, tapi jangan pahlawan kesiangan takut lupa bangun,” tulis pesan lain yang ditunjukkan Indra.

Selain pesan singkat, Indra mengaku juga menerima teror berupa panggilan telepon berulang kali. Menurutnya, ancaman tersebut bertujuan menakut-nakuti agar ia menghentikan tugas jurnalistik.

“Padahal kewajiban wartawan untuk menginformasikan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum negara dilindungi undang-undang,” tegas Indra.

Ia menilai ancaman itu merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang seharusnya mendapat perlindungan hukum. “Kami dari PWDPI berharap Polda Lampung memberikan perlindungan hukum penuh kepada jurnalis,” tambahnya.

Indra menegaskan, perlindungan hukum sangat penting agar wartawan bisa bekerja profesional tanpa tekanan. “Kami berharap kepolisian menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan ancaman hukuman penjara dua tahun atau denda Rp500 juta. Selain itu, Pasal 368 dan 369 KUHP juga mengatur tentang ancaman dan pemerasan.

“Ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” pungkas Indra.

BERITA TERKAIT
error: Content is protected !!