Pembangunan Perumahan Sky View di Kawasan Gunung Camang Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan

Akuratlampung, Bandar Lampung – Kasus diduga aktivitas pertambangan batuan ilegal pada lokasi pengembangan kawasan permukiman di area pembangunan perumahan Sky View Bukit Camang Kecamatan Kedamaian menyingkap fakta baru. Hasil inspeksi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung menemukan bahwa kegiatan tersebut belum melengkapi perizinan  lingkungan hidup.

‎Mewakili Plh. Kepala DLH Kota Bandar Lampung Budi, Kabid Pena’atan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dennis menjelaskan bahwa, pihaknya telah melakukan verifikasi pengecekan serta peninjauan langsung ke lokasi aktivitas dugaan pertambangan batuan ilegal di kawasan Bukit Camang tersebut.

‎Hasilnya, lanjut Dennis menerangkan, ditemukan bahwa kegiatan itu merupakan pembangunan kawasan permukiman yaitu perumahan Sky View Kedamaian.

‎”Dari hasil pengecekan, Aktivitas/kegiatan usaha itu sudah memiliki NIB dan Nomor KBLI serta Persetujuan KPPR nya untuk pembangunan seluas 4 hektar,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (09/03/2026).

‎Namun demikian, terkait kelengkapan perizinan. Dennis mengungkap, aktivitas tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan hidup yang semestinya.

‎”Kami sampai sekarang masih memanggil mereka untuk pengecekan lebih lanjut. Kegiatan itu untuk bangun perumahanan,” sambung Dennis.

‎Dia pun tak menampik bahwa, terdapat aktivitas pengerukan bukit pada areal lokasi tersebut. Dia juga menyebut bahwa, material hasil perataan lahan itu dibawa keluar oleh pihak pengelola dipakai untuk kepentingan pribadi pemilik.

‎”Dari hasil sidak kita kemarin, pengakuan dari mereka (pengelola) memang ngaku bahwa, hasil material dari pengerukan lahan tersebut dibawa keluar,” sebutnya.

‎Sementara itu, saat disinggung mengenai penindakan ataupun penegakkan hukum lingkungan hidup atas temuan indikasi pelanggaran tersebut, Ia belum bisa memastikan langkah lebih  lanjut yang akan diambil DLH Kota Bandar Lampung.

‎Di sisi lain, Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, setidaknya terdapat tujuh unit alat berat Eksavator beserta belasan unit armada pengangkut mobil dumptruck terpantau aktif beroperasi sampai kini diduga mengeksploitasi sumber daya alam berupa mineral non logam atau batuan di areal lahan tersebut tanpa Izin Pertambangan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, sedang dalam proses konfirmasi ke berbagai pihak termasuk pengembang perumahan, pemilik lahan, ataupun pengelola kegiatan serta instansi terkait. Sementara, tim awak media masih terus melakukan pendalaman penelusuran informasi lebih lanjut.

‎Sebagai informasi, kelengkapan perizinan lingkungan hidup merupakan persyaratan dasar dalam tahapan pemenuhan legalitas pra kegiatan/usaha. Ketentuan Pasal 24 Perppu Cipta Kerja lebih lanjut menerangkan bahwa usaha yang tidak berdampak penting bagi lingkungan hidup wajib memenuhi standar UKL-UPL. Penting untuk diketahui bahwa UKL-UPL merupakan singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

‎UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Pasal 1 ayat (2) Permen LHK 4/2021).

‎Pemenuhan UKL-UPL harus dinyatakan dalam pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup. Nantinya, berdasarkan kesanggupan tersebut, pemerintah (Pusat dan Daerah) akan menerbitkan perizinan berusaha.

‎Sebelumnya, masyarakat sekitar mengeluhkan adanya aktivitas diduga penambangan batuan ilegal di kawasan pengembangan perumahan Sky View Kedamaian Bandar Lampung tersebut. Selain melakukan ekploitasi alam secara masif tanpa izin yang memadai, kegiatan itu disebut-sebut berdampak pada kerusakan lingkungan dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem areal kawasan Bukit Camang.

‎Warga juga khawatir akan potensi bencana ekologis yang dapat terjadi akibat dari aktivitas perusakan lingkungan serta hilangnya areal zona resapan yang berfungsi untuk mencegah banjir dan kekeringan. (*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan