AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Kasus kegiatan outing class tanpa izin di SMP Negeri 19 Bandar Lampung belum sepenuhnya usai. Meski kegiatan telah dibatalkan dan dana siswa dijanjikan dikembalikan, desakan evaluasi hingga pemberian sanksi kini semakin menguat.
Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Strategis Indonesia (JPSI) Lampung, Ichwan, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata. Ia menegaskan, terdapat pelanggaran serius dalam tata kelola kegiatan sekolah.
“Ini bukan kelalaian, ini pelanggaran. Kegiatan sudah direncanakan, uang dipungut, tapi izin tidak ada. Itu fakta,” ujar Ichwan, Sabtu (10/4/2026).
Menurutnya, penarikan dana sebelum legalitas kegiatan jelas merupakan praktik yang tidak dapat dibenarkan, terlebih di lingkungan sekolah negeri yang terikat aturan ketat terkait pungutan.
“Jangan dibalik logikanya. Bukan kumpulkan uang dulu baru urus izin. Seharusnya izin dulu, baru bicara teknis kegiatan, termasuk pembiayaan,” tegasnya.
Ichwan juga menyoroti lemahnya pengawasan internal serta peran Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada pembatalan kegiatan.
“Kalau hanya dibatalkan, selesai? Tidak. Harus ada evaluasi menyeluruh. Kalau perlu beri sanksi, karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sekolah negeri,” katanya.
Ia mengingatkan, pola serupa kerap berulang, di mana kegiatan dirancang, dana dikumpulkan, lalu dihentikan setelah mendapat sorotan publik.
“Ini pola lama. Jalan dulu, ramai, baru berhenti. Kalau tidak ada tindakan tegas, akan terus terulang,” ujarnya.
Terkait klaim sekolah bahwa kegiatan bersifat tidak wajib, Ichwan menilai hal tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. Ia menyebut adanya tekanan sosial yang kerap dirasakan siswa.
“Secara formal mungkin tidak wajib. Tapi kalau anak merasa berbeda saat tidak ikut, itu bentuk tekanan,” tambahnya.
Ichwan juga menyoroti sikap pihak sekolah saat dikonfirmasi media yang dinilai cenderung defensif.
“Pejabat publik, termasuk kepala sekolah, harus terbuka. Bukan menutup diri atau reaktif. Itu tidak sehat dalam tata kelola pemerintahan,” katanya.
Ia pun meminta proses pengembalian dana dilakukan secara transparan dan tanpa potongan.
“Harus dikembalikan utuh. Tidak boleh ada alasan apa pun. Ini bukan transaksi bisnis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ichwan mendorong aparat pengawas internal pemerintah untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran lain, termasuk dugaan pungutan liar.
“Kalau ada indikasi pungli, harus diusut. Jangan berhenti di pembatalan kegiatan,” ujarnya.
Sebelumnya, salah satu wali murid mengaku anaknya tidak dapat mengikuti kegiatan tersebut karena keterbatasan biaya.
“Uang iuran yang diminta cukup besar, sekitar Rp400 ribu. Karena terkendala biaya, kami memutuskan tidak ikut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut rencananya akan mengunjungi Menara Siger, Taman Purbakala Pugung Raharjo, dan WTC.
“Informasi dari guru, kegiatannya ke Menara Siger, Pugung Raharjo, dan WTC,” katanya.
Menurutnya, kegiatan tersebut terkesan dipaksakan karena siswa yang tidak ikut diwajibkan mengikuti alternatif lain.
“Kalau tidak ikut ke Menara Siger, siswa diwajibkan ikut kunjungan ke museum sebagai pengganti,” tuturnya.
Diketahui, kegiatan tersebut belum mengantongi izin dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Mulyadi, menegaskan pihaknya telah meminta kegiatan itu dibatalkan.
“Itu belum izin ke dinas, sudah saya suruh batalkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 19 Bandar Lampung, Yulva, memastikan kegiatan outing class tersebut dibatalkan dan dana siswa akan dikembalikan.
“Dengan adanya pemberitaan ini, kegiatan kami batalkan dan uang siswa yang sudah masuk akan dikembalikan,” ujarnya.
Outing Class Tanpa Izin di SMPN 19 Bandar Lampung Picu Desakan Sanksi


