DPRD Bandar Lampung Lakukan Sejumlah Rolling, Heti Friskatati Ditarik dari Banggar

Akuratlampung, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung melakukan pemindahan tugas sejumlah anggota dewan dalam struktur komisi dan alat kelengkapan dewan.

Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta.

Menariknya, salah satu anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Heti Friskatati, turut mengalami perpindahan penugasan di tengah mencuatnya isu dugaan permainan proyek revitalisasi sekolah di Kota Bandar Lampung.

“Pimpinan telah menerima surat yang berasal dari Fraksi Partai Golkar Nomor: B.02/FG/BL/II/2026, perihal usulan penggantian alat kelengkapan dewan,” ujar Bernas Yuniarta.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Heti Friskatati yang sebelumnya bertugas di Komisi IV dialihtugaskan ke Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung.

Selain itu, Fraksi Golkar juga melakukan perubahan pada Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

“Saudara Heti Friskatati yang semula bertugas di Komisi IV dialih tugaskan ke Komisi II. Selanjutnya pada Badan Anggaran dilakukan perubahan penugasan, yaitu Saudara Heti Friskatati ditarik dan digantikan oleh Saudara Indra Feriza,” jelas Bernas.

Pergantian tersebut menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah isu dugaan permainan proyek revitalisasi sekolah di wilayah Bandar Lampung yang belakangan ramai diperbincangkan.

Selain dari Fraksi Golkar, DPRD Kota Bandar Lampung juga menerima surat dari Fraksi Partai NasDem mengenai rolling anggota komisi.

Diman dalam Surat dengan Nomor 02/S.1/DPD-NasDem/BL/I/2026 tersebut berisi perpindahan tugas beberapa anggota fraksi.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa Pepy Asih Wulandari yang sebelumnya bertugas di Komisi III dipindahkan ke Komisi II. Sementara itu, Zainal Abidin yang sebelumnya bertugas di Komisi II dialihtugaskan ke Komisi III.

Rolling anggota komisi ini merupakan bagian dari dinamika internal fraksi dalam rangka optimalisasi kerja legislatif di DPRD Kota Bandar Lampung.

Ketua DPRD Bandar Lampung menegaskan bahwa perubahan penempatan anggota dalam komisi maupun Badan Anggaran tersebut akan ditindaklanjuti melalui keputusan resmi DPRD.

“Selanjutnya, terhadap perubahan penempatan dalam komisi-komisi serta Badan Anggaran ini akan ditindaklanjuti dengan Keputusan DPRD,” kata Bernas Yuniarta.

Ia juga menambahkan bahwa pengumuman tersebut disampaikan agar seluruh anggota dewan mengetahui perubahan yang terjadi sebelum memasuki agenda utama rapat paripurna.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan